.
Sunday, December 15, 2024

1.000 Warga Bulukerto Terima Sertifikat PTSL

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU- Sebanyak 1.000 warga di Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu akhirnya menerima sertifikat atas tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan BPN Kota Batu. Penyerahan diserahkan secara simbolis pada Sabtu (26/8) malam kepada 26 Ketua RT di Balai Desa Bulukerto.

Kepala Desa Bulukerto, Suhermawan mengatakan, program PTSL di Desa Bulukerto merupakan yang pertama kalinya. Program pemerintah tersebut dinilai sangat membantu warga untuk bisa memiliki sertifikat tanah mereka. “Ini merupakan program PTSL yang pertama kali di Desa Bulukerto. Dalam pendaftaran awal ada 3200 pemohon. Namun karena hanya mendapat jatah 1.000, maka sisanya akan kami ajukan lagi di bulan Oktober 2023 sekitar 500 sampai 1.000 lagi ke BPN,” kata Hermawan kepada Malang Posco Media.

Dengan adanya program tersebut, diungkapnya, bahwa masyarakat merasa terbantu. Pasalnya, sertifikat tanah tersebut didapat dengan biaya murah. Berbeda ketika mengurus secara mandiri yang bisa mencapai jutaan rupiah. “Untuk itu kami berharap bulan Oktober bisa mendapatkan kuota PTSL kembali agar seluruh tanah milik masyarakat sudah tersertifikasi. Dengan sertifikasi tanah, maka secara tidak langsung menghindarkan konflik agraria atau permasalahan sengketa tanah karena warga sudah memiliki legalitas yang jelas,” harapnya.

Sementara itu Kepala BPN Kota Batu, Haris Suharto menyampaikan, Kota Batu mendapat kuota 1.000 bidang pada tahun 2023. Kemudian oleh pemerintah pusat ditambah menjadi 4.000 bidang bagi empat desa di Kota Batu. “Program PTSL ini sekaligus untuk mempercepat pendaftaran sertifikasi tanah. Tercatat total 108.238 bidang tanah di Kota Batu. Dari itu, yang terdaftar sertifikasi 82.622 bidang tanah atau 76,37 persen. Sisanya 25.576 bidang tanah atau 23,63 belum tersertifikasi,” ungkapnya.

Ke depan pihaknya akan berupaya agar Kota Batu kembali mendapat kuota PTSL. Dengan begitu tidak hanya menjamin legalitas aset kepemilikan dan meminimalisir potensi sengketa. Tetapi juga untuk mewujudkan peta tunggal lengkap. (eri/udi)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img