PPPK Paruh Waktu Malang Raya
MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Ribuan honorer Malang Raya yang mengikuti pemberkasan PPPK Paruh Waktu di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tak semua lolos. Dari total 1.678 honorer, 1.670 telah submit dan masih berproses, sementara delapan orang dipastikan gugur karena tak tuntas submit. Kini mereka tinggal menunggu masa penetapan dan menerima SK.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang Dr Nurman Ramdansyah mengatakan hanya 314 berkas calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Malang yang dipastikan submit. Sementara delapan berkas lainnya tidak.
Nurman mengatakan berkas yang submit dipastikan lolos untuk menjadi PPPK Paruh Waktu. Sedangkan yang tidak submit maka seketika gugur. “Ya sayang. Sebetulnya pemerintah memberikan kesempatan, mereka yang tidak lolos PPPK tahap I dan Tahap II untuk menjadi PPPK Paruh waktu. Namun sampai dengan waktu pemberkasan selesai ada yang tidak submit,’’ kata Nurman saat dihubungi Malang Posco Media kemarin.
Yang tidak submit, dikatakan Nurman, lantaran ada berkas yang kurang atau tidak diunggah oleh calon PPPK Paruh Waktu. “Sejak awal kami sudah maksimal. Mereka sudah mendapatkan bimbingan. Tidak hanya para calon PPPK Paruh Waktu, tapi juga verifikator. Dengan harapan, 322 calon PPPK Paruh Waktu yang kami usulkan bisa masuk semuanya,’’ tambah Nurman.
Lalu bagaimana dengan 314 Calon PPPK Paruh Waktu yang berkasnya submit? Nurman mengatakan saat ini sedang proses pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP). Hanya saja, mantan Pj Sekda Kabupaten Malang ini tidak mau terburu. Pihaknya memilih menunggu Peraturan Teknis (Pertek) penyusunan NIP dari BKN.
“Ini sekarang kami di Jakarta, untuk menanyakan Pertek. Semoga saja semuanya berjalan lancar, sehingga mereka yang lolos segera mendapatkan NIP,’’ ungkap mantan Camat Kepanjen ini.
Dia juga berharap, mereka yang lolos PPPK Paruh Waktu dapat menyesuaikan diri, dan tetap bekerja memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. “Setelah diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu tidak boleh merosot kerjanya. Harus lebih baik lagi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,’’ pungkasnya.
Sementara BKPSDM Kota Batu memastikan 1.244 PPPK Paruh Waktu telah menyelesaikan administrasi pemberkasan di BKN. Hal itu ditegaskan oleh Kepala BKPSDM Kota Batu Santi Restuningsasi.
“Alhamdulillah semua ribuan PPPK Paruh Waktu Kota Batu tak ada yang tertinggal untuk pemberkasan atau persyaratan yang harus diupload ke BKN. Meskipun diketahui ada perpanjangan untuk input administrasi,” ujar Santi kepada Malang Posco Media, Rabu (24/9) kemarin.
Ia menguraikan untuk Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu yang awalnya 28 Agustus s/d 22 September 2025 diperpanjang 28 Agustus s/d 27 September 2025. Kemudian usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu 28 Agustus s/d 25 September 2025 diperpanjang 28 Agustus s/d 28 September 2025.
Penetapan NI PPPK Paruh Waktu 28 Agustus s/d 30 September 2025 diperpanjang 28 Agustus s/d 30 September 2025. Perpanjangan tersebut menyusul adanya surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tanggal 11 September 2025 perihal Penyesuaian Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. “Kami berharap untuk 1.244 PPPK Paruh Waktu dari Kota Batu dapat menyelesaikan berbagai tahapan yang ada. Untuk kemudian menerima SK,” bebernya.
Sementara itu, di Kota Malang proses dan tahapan untuk PPPK paruh waktu masih berproses pada pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). Plt Kepala BKPSDM Kota Malang Hendru Martono menyampaikan, menyusul adanya surat dari BKN No.14120/B.KS-04/SD/D/2025 tertanggal 23 September dan mengingat masih banyaknya calon PPPK paruh waktu yang belum menyelesaikan pengisian DRH, maka dipandang perlu melakukan penyesuaian pada proses PPPK paruh waktu tersebut. “Sehingga sampai saat ini masih berproses perpanjangan usul. Belum ada penetapan,” tegas Hendru, Rabu (24/9) kemarin.
Berdasarkan surat tersebut, penyesuaian untuk pengisian DRH dari sebelumnya maksimal 22 September, kini diperpanjang sampai 27 September mendatang. Sementara untuk usul penetapan Nomor Induk PPPK paruh waktu, dari sebelumnya maksimal 25 September, diperpanjang menjadi 28 September. Sedangkan untuk penetapan Nomor Induk PPPK paruh waktu tidak mengalami perubahan, yakni mulai 28 September hingga 30 September mendatang. “Kemudian kalau untuk penyerahan SK atau pengangkatan, ini kami masih menunggu informasi lebih lanjut. Tentu harapan kami akan ada pengangkatan juga seperti yang lainnya,” pungkas dia.(ira/eri/ian/lim)