MALANG POSCO MEDIA-10 bakal calon legislatif (bacaleg) di Malang Raya mendapat sanggahan alias diadukan warga. Rinciannya sembilan bacaleg DPRD Kota Batu, satu bacaleg DPRD Kota Malang. Sedangkan bacaleg di Kabupaten Malang tak ada yang diadukan. (baca grafis)
Namun demikian alasan bacaleg diadukan warga tak diuraikan KPU. Sehingga tidak diketahui secara detail tentang persoalan yang diadukan atau materi sanggaran.
KPU Kota Batu menerima sembilan tanggapan dan masukan oleh masyarakat terkait Daftar Calon Sementara (DCS) bacaleg. Itu berdasarkan data batas akhir tanggapan publik terhadap DCS pukul 23.59 WIB Senin (28/8) lalu.
“Dari sembilan tanggapan tersebut, delapan terkait dokumen persyaratan dan satu terkait pengunduran diri bacaleg dari Partai Nasdem,” jelas Erfanuddin, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Batu kepada Malang Posco Media, Selasa (29/8) kemarin.
Setelah masa tanggapan dan masukan DCS ditutup, KPU Kota Batu langsung sampaikan tanggapan tersebut ke partai politik (parpol) pengusung. Kemudian parpol melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan.
“Untuk klarifikasi parpol atas tanggapan masyarakat ini berlangsung hingga 7 September. Artinya parpol harus memberikan klarifikasi atas tanggapan masyarakat terhadap DCS tersebut. Jika pada waktu yang ditentukan tidak ada klarifikasi atau tanggapan dari parpol maka laporan tersebut dianggap benar dan secara tidak langsung yang bersangkutan berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau dicoret,” bebernya
Lebih lanjut sebelum proses penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), parpol yang bersangkutan bisa mengganti DCS dengan yang baru selama masa klarifikasi. Baik DCS yang mendapat sanggahan dari masyarakat maupun yang tidak. Karena yang terpenting pengganti DCS tersebut telah memenuhi persyaratan administrasi.
Di Kota Malang hanya satu tanggapan masyarakat yang tercatat di KPU Kota Malang. “Untuk perihal apa yang menjadi tanggapan masyarakat itu substansial. Tidak kita publish ya,” kata Kasubbag Teknis dan Hubmas KPU Kota Malang Hendrian Haswara Bayu.
Meski begitu diketahui hal-hal yang bisa ditanggapi masyarakat terkait DCS adalah berkaitan dengan persyaratan-persyaratan bacaleg. Atas masukan masyarakat itu, KPU Kota Malang akan menindaklanjuti dengan meminta klarifikasi parpol pengusung.
Hal ini juga dijelaskan Komisioner KPU Kota Malang yang membidangi Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu Deny Rachmat Bachtiar. Ia menerangkan, sanggahan yang bisa menggugurkan kandidat di DCS harus sehubungan dengan persyaratan yang ditentukan untuk menjadi bacaleg.
Seperti ijazah atau jenjang kependidikan dan surat keterangan. Surat keterangan misalnya surat kesehatan dan surat tidak pernah dipidana lima tahun atau lebih.
Lebih lanjut Deny menuturkan, ketika ada suatu sanggahan, pihaknya kemudian akan melakukan klarifikasi kepada parpol. Klarifikasi itu berdasarkan bukti yang dibawa oleh pelapor. Setelah klarifikasi, baru akan ditentukan nasib bacaleg tersebut melalui rapat pleno.
Di KPU Kabupaten Malang tidak menerima masukan maupun tanggapan masyarakat terkait DCS bacaleg. “Sampai tadi malam belum ada masukkan maupun sanggahan. Baik surat secara fisik maupun online kami tidak menerima, ” kata komisioner KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika.
Dia menyebutkan jadwal masukan dan tanggapan masyarakat dimulai sejak 19 Agustus -28 Agustus 2023. Seiring dengan tidak ada masukan dan tanggapan, KPU pun melanjutkan tahapan sesuai jadwal. Yakni mulai menyusun DCT.
“Setelah ini kami juga fokus melakukan sosialisasi dapil (daerah pemilihan),” pungkasnya. (eri/ica/ira/van)
-Advertisement-.