spot_img
Monday, September 16, 2024
spot_img

10 Propemperda PR Dewan Baru

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Anggota DPRD Kota Batu masa jabatan 2019-2024 lalu memiliki 14 program rancangan peraturan daerah (Prompemperda) yang harus dibahas oleh Legislatif dan Eksekutif selama tahun 2024. Dari total 14 Propemperda tersebut, hingga triwulan III ini Legislatif dan Eksekutif telah menetapkan 4 Raperda. Sedangkan yang tengah berproses terdapat 2 Raperda.

Artinya sisa tahun 2024 berjalan, 30 Anggota DPRD masa jabatan 2024-2029 atau yang baru saja dilantik memiliki pekerjaan rumah (PR) cukup berat. Yakni menyelesaikan 10 Propemperda tersisa.

“Sampai saat ini untuk pembahasan Raperda yang sudah ditetapkan hingga 4 September 2024 ada 4 Raperda. Meliputi Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Batu Tahun 2025-2045,” ujar Syaifudin yang pada periode 2019-2024 menjabat sebagai Ketua Propemperda Kota Batu.

Kemudian dua Raperda selanjutnya yang sudah diselesaikan adalah Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dan Raperda Perubahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

Selanjutnya diterangkan Syaifudin yang terpilih kembali menjadi Anggota DPRD Kota Batu periode 2024-2029 untuk Raperda yang masih proses Harmonisasi di Kemenkumham adalah Raperda Revitalisasi dan Tata Kelola Pasar Besar Kota Batu (Inisiatif DPRD) dan Raperda Penyelenggaraan Reklame.

“Dalam pembahasan Raperda tahun ini berbeda dengan tahun kemarin. Yakni adanya kendala lamanya proses harmonisasi di Kemenkumham, sehingga target penyelesaian Raperda tidak tercapai baik itu Raperda inisiatif DPRD maupun eksekutif,” terang anggota Fraksi PKS ini.

Ia menjelaskan minimnya pengerjaan Perda dikarenakan mulai tahun ini semua Perda harus disaring terlebih dahulu di Kemenkumham. Setelah dipastikan lolos dari Kemenkumham baru bisa dibahas di DPRD. “Sekarang produk Perda harus disaring oleh Kemenkumham. Ini dikarenakan Perda harus harmonis dengan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya

Pengharmonisasian, lanjut anggota Fraksi PKS ini, perlu dilakukan untuk mencapai kondisi regulasi yang ideal. Sehingga menjadi regulasi yang jelas, lugas, efektif serta regulasi yang tertata atau tidak bertolak belakang dengan peraturan perundang-undangan.

“Jadi jangan sampai Perda bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan atau Peraturan Daerah yang lebih tinggi tingkatannya. Jika hal ini tidak dilakukan peraturan yang dibuat oleh daerah berpotensi tidak bisa diberlakukan. Hal tersebut yang membuat pembahasan Perda membutuhkan waktu cukup lama,” terangnya.

Syaifudin mencontohkan salah satu perda yang telah diusulkan sebelumnya adalah Perda Revitalisasi dan Tata Kelola Pasar Besar Kota Batu. Namun saat Perda tersebut disodorkan ke Kemenkumham harus ditolak karena mungkin tidak sesuai dengan aturan yang ada di atasnya.

Saat ini masih ada 10 Raperda yang harus diselesaikan dan dibahas oleh legislatif dan eksekutif. Meliputi Raperda Revitalisasi dan Tata Kelola Pasar Besar Kota Batu, Raperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kemudian untuk usulan eksekutif meliputi Raperda Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pendirian LPPL ATV Kota Batu 7,” imbuhnya.

Selanjutnya Raperda tentang Perlindungan Lahan, raperda Pertanian Pangan Berkelanjutan, Raperda tentang Penyertaan Modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum Among Tirto. Kemudian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Batu Tahun 2022-2025 dan terakhir Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.(eri/lim)

- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img