MALANG POSCO MEDIA- Proses pengusutan Tragedi Kanjuruhan terus berlanjut. Sesuai rencana, Sabtu (5/11) besok ekshumasi dan otopsi dua korban tragedi yang menewaskan 135 orang itu digelar.
Ekshhumasu dan otopsi dilakukan di pemakaman umum Desa Sukolilo Kecamatan Wajak. Untuk diketahui, ekshumasi adalah penggalian mayat atau pembongkaran kubur yang dilakukan demi keadilan oleh pihak berwenang dan berkepentingan. Selanjutnya mayat tersebut diperiksa secara ilmu kedokteran forensik. Ekshumasi dilakukan ketika dicurigai kematian seseorang dianggap tidak wajar.
Sedangkan otopsi merupakan pembedahan rinci dari orang yang meninggal. Tujuannya untuk menentukan atau mengetahui penyebab meninggal dunia.
Pihak keluarga korban yang merestui dilakukan otopsi yakni Devi Athok Yulfitri, warga Kecamatan Bululawang. Dua anaknya menjadi korban meninggal dunia Tragedi Kanjuruhan. Yakni Natasya Debi Ramadani (16) dan Naila Debi Anggraini (13).
Polres Malang terus memastikan kesiapan pelaksanaan ekshumasi dan otopsi. Di antaranya menggelar rapat koordinasi (rakor) kesiapan dengan Muspika Kecamatan Wajak, Kamis (3/11) kemarin.
Rakor membahas soal pengamanan. Termasuk memastikan proses ekshumasi dan otopsi berjalan aman dan lancar. Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, ada dua fokus pengamanan saat pelaksanaan besok. Pertama fokus memberi pelayanan bagi keluarga korban atau pemohon.
“Kedua memastikan tim dokter bisa melaksanakan tugasnya bersama penyidik Polda Jatim dengan aman dan lancar,” kata perwira menengah dengan dua melati di pundak itu.
Kholis menjelaskan, sebanyak 250 personel disiapkan untuk pengamanan. Selain dari Polres Malang, juga melibatkan personel Polda Jatim, Kodim 0818 wilayah Malang-Batu, Satpol PP serta Linmas dan perangkat desa setempat.
Pengamanan nanti, sambung Kholis, seperti layaknya pengamanan kegiatan pada umumnya. Ada penjagaan dan pengaturan yang sudah tersusun. Hal ini dilakukan agar pihak keluarga korban, penyidik, dokter, pengawas atau warga dan Aremania yang ingin melihat tidak sampai mengganggu jalannya proses otopsi.
“Ada perimeter yang kami buat dan garis pembatas, karena kegiatan ini spesifik yang perlu dengan ketenangan supaya tujuan dari kegiatan bisa tercapai,” sambungnya.
Sementara teknis otopsi dilakukan di tempat atau di pemakaman tergantung kondisi cuaca. Jika kondisi cuaca memungkinkan proses otopsi dilakukan di tempat. Namun bila cuaca tak memungkinkan maka lokasi alternatif otopsi dilakukan di rumah sakit.
“Semua peralatan, sarana prasarana dan pelayanan khusus yang dibutuhkan oleh tim sudah kami siapkan semuanya. Kami selalu cek dan dicek untuk memastikan alat atau kebutuhan yang dibutuhkan tim di lokasi,” terangnya.
Proses otopsi melibatkan 11 orang dokter. Mereka dari Tim Kedokteran Kepolisian (Dokpol), Persatuan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) dan salah satunya guru besar Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya.
Di sisi keluarga, Devi Athok Yulfitri sangat berharap proses otopsi berjalan lancar dan aman. Pria yang sempat meminta otopsi dibatalkan beberapa waktu lalu akhirnya merestui kembali dengan pendampingan dari tim hukum dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dia menginginkan agar terpenuhi rasa keadilan dengan membuktikan apa yang menjadi penyebab kematian anaknya. “Harapan besarnya terbukanya keadilan bagi anak saya,” tegasnya saat dikonfirmasi tadi malam.
Jelang otopsi, Devi Athok dalam kondisi aman. Ia ditempatkan di safehouse dan dilakukan pendampingan melekat olek LPSK sejak sekitar sepekan terakhir.
“Kondisinya kami pastikan agar didampingi LPSK dan ditempatkan di safehouse. Tujuannya agar tidak terganggu atau tidak ada yang memengaruhi hingga proses berjalan sampai selesai dan memperoleh hasil maksimal,” jelas Imam Hidayat, Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) selaku kuasa hukum.
Berbagai kalangan memberikan perhatian serius jelang otopsi. Di antaranya Tim Hukum Tim Gabungan Aremania (TGA) siap memberikan dukungan dan pendampingan saat pelaksanaan ekshumasi dan otopsi.
Anggota Tim Hukum TGA Anjar Nawan Yusky mengatakan pendampingan pelaksanaan otopsi dari pihak keluarga telah menunjuk advokat Imam Hidayat sebagai kuasa hukum. Saat ini Imam Hidayat merupakan bagian dari Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK).
“Karena dalam hal ini sudah ada kuasa hukum yang mendampingi, maka dari TGA kami sifatnya mendukung. Baik secara moril maupun secara psikologis. Bersama dengan seluruh bagian dari TGA, kepada keluarga korban selama proses pelaksanaan otopsi,” jelasnya.(tyo/rex/van)