spot_img
Thursday, December 26, 2024
spot_img

11 Jukir Disanksi Denda Rp 500 Ribu

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Pemkot Batu bertindak tegas terhadap belasan oknum jukir yang melanggar Perda. Diketahui bahwa belasan oknum jukir tersebut melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum dengan tidak memberikan karcis kepada pengguna jasa parkir.

Totalnya sebanyak 11 juru parkir (jukir) di Kota Wisata Batu dijatuhi sanksi pidana ringan dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar pada, Selasa (26/11) lalu. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu Hendry Suseno.

“Dengan sanksi denda ini kami harap tidak ada lagi jukir yang melanggar aturan, terutama bagi jukir yang tidak memberikan karcis parkir. Agar tidak terulang kejadian yang membuat kerugian PAD, kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan pelanggaran,” ujar Hendri, Kamis (28/11) kemarin.

Menurutnya penerapan aturan penyelenggaraan parkir harus dipatuhi. Ini agar jasa parkir mampu memberikan kenyamanan masyarakat maupun wisatawan dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). “Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Malang dan berlangsung di lantai 3 Balaikota Among Tani, Kota Batu, para pelanggar dikenai denda sebesar Rp 500 ribu atau hukuman kurungan tiga hari di Lembaga Pemasyarakatan jika tidak membayar denda,” bebernya.

Nantinya untuk proses pembayaran denda akan dilakukan oleh para pelanggar melalui jaksa setelah putusan pengadilan. Sementara itu, Kabid Penegak Perda Satpol PP Kota Batu Chaiyi menjelaskan bahwa penindakan terhadap kesebelas jukir ini dilakukan setelah melalui serangkaian proses.

“Proses tersebut termasuk pengawasan menggunakan CCTV, operasi gabungan rutin, dan pemanggilan pelanggar. Sebelum sidang, pelanggar telah dipanggil untuk diberikan peringatan dan sosialisasi,” paparnya.

Chaiyi menerangkan bahwa ini pelanggaran pertama mereka sehingga sanksinya masih berupa denda atau kurungan tiga hari. Namun jika diulangi, hukuman akan lebih berat sesuai dengan Perda yang berlaku.

Agar kasus serupa tak terjadi kembali, pihaknya mengingatkan masyarakat dan jukir untuk sama-sama menaati aturan. Ketidakpatuhan jukir terhadap aturan berdampak pada PAD yang menjadi sumber pembangunan daerah.

“Saya berpesan masyarakat agar tidak segan meminta karcis parkir sebagai bukti pembayaran. Selain itu, masyarakat dapat melaporkan pelanggaran melalui akun media sosial resmi Dishub Kota Batu,” imbuhnya. Untuk menekan adanya kebocoran PAD, diungkapnya bahwa butuh kesadaran semua pihak. Khususnya bagi masyarakat harus meminta karcis parkir. Pun sebaliknya jukir wajib memberikan karcis sesuai dengan aturan.(eri/lim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img