Wednesday, March 12, 2025

12 Desa Tak Miliki Pejabat Definitif Kades

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media, Malang –   Sebanyak 12 desa di Kabupaten Malang tidak memiliki pejabat definitif kepala desa.  Yakni Desa Gondanglegi Kulon Kecamatan  Gondanglegi,  Desa Parangargo Kecamatan  Wagir, Desa Pandanlandung Kecamatan  Wagir, Desa Tulungrejo Kecamatan  Ngantang, Desa Purwodadi Kecamatan  Donomulyo, Desa Glangang Kecamatan Pakisaji, Desa Peniwen Kecamatan  Kromengan, Desa Ampeldento Kecamatan Pakis, Desa Kanigoro Kecamatan Pagelaran, Desa Wandanpuro Kecamatan  Bululawang, Desa Pojok Kecamatan Dampit dan Desa Amadanom Kecamatan  Dampit. 11 dari 12 desa tersebut saat ini dipimpin oleh penjabat (Pj).

“11 Desa dipimpin Pj. Sedangkan satu desa, yaitu Desa Amadanon dipimpin oleh pelaksana harian (Plh),’’ kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Malang Ira Koeswandari.

-Advertisement- Satu Harga Tiga Media

Dia mengatakan Desa Amandanon dipimpin Plh karena masih proses pengusulan Pj. “Kepala desa Amadanom meninggal dunia beberapa waktu lalu. Saat ini di desa tersebut masih dipimpin Plh, karena proses pengusulan Pj,’’ tambahnya.

Ira mengatakan penjabat kepala desa secara teknis diusulkan oleh BPD melalui Musyawarah Desa dan berkoordinasi dengan camat setempat. “Jadi bukan ditunjuk,’’ tambahnya.

Terkait dengan 12 jabatan definitif kades yang kosong tersebut, Ira mengatakan sudah bersurat kepada Mendagri untuk berkonsultasi. Selain itu juga usul menggelar Pemeilihan Antar Waktu (PAW). Namun sampai dengan saat ini belum ada jawaban.

“Sesuai regulasi sebelumnya. Yaitu Mendagri melarang gelaran PAW selama tahapan Pemilu dan Pilkada. Saat itu tahapan tersebut selesai. Namun rentang waktu ini belum ada peraturan lain yang membolehkan PAW,’’ tambah Ira.

Mantan Lurah Kalirejo, Kecamatan Lawang ini mengatakan jika sejatinya di tahun 2025 ini ada 310 kepala desa yang masa jabatannya habis, dan dilakukan pemilihan kepala desa serentak. Namun beberapa waktu lalu, pusat menyetujui perpanjangan pereodesasi jabatan kades 2 tahun. Sehingga jabatan kades yang harusnya selesai tahun 2025 akan habis di tahun 2027 mendatang.

“Nah untuk jabatan kades yang dipimpin Pj ini karena rentang waktunya lebih satu tahun dapat dilakukan PAW.Tapi untuk PAW, kami juga menunggu regulasi dari pusat,’’ ungkap wanita berjilbab ini.

Ira juga menegaskan, meskipun dipimpin Pj, pembangunan di desa tanpa kades definitif berjalan cukup baik. Ira mengatakan bahwa Pj memiliki kewenangan penuh layaknya kades definitif. Dia pun dapat menggunakan anggaran, sesuai dengan yang direncanakan.

“Tidak keluar dari APBDes, penggunaan anggaran dapat dilakukan oleh Pj. Mereka juga dapat berkonsultasi kepada dinas jika masih ragu-ragu. Yang pasti, meskipun dipimpin Pj program tetap berjalan,’’ pungkasnya.(ira/jon)

-Advertisement-

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img