MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – 12 pengembang di Kota Batu serahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman ke Pemkot Batu dengan total nilai aset Rp 522,2 miliar. Berita Acara Serah Terima (BAST) dilaksanakan di ruang Rupatama Balai Kota Among Tani, Jumat (10/10) siang.
Kepala Disperum Kota Batu, Arief As Siddiq mengatakan bahwa BAST oleh pengembang ke Pemkot Batu berdasarkan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada BAB VIII Pasal 27 ayat (1).
Disebutkan bahwa pengembang wajib menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas kepada Pemkot Batu. Sehingga menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7
Tahun 2024 Pasal 49 ayat 6 disebutkan bahwa dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Barang Milik Daerah berupa tanah dan bangunan dari perolehan lainnya yang sah paling sedikit berupa dokumen BAST.
“Ada 12 pengembang yang telah menyerahkan hari ini, mereka terdiri dari lima perwakilan warga berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) Kejari Batu karena pengembang telah lama pergi dan tujuh langsung dari pengembang,” ujar Arief kepada Malang Posco Media.
Secara menyeluruh, pihaknya juga melaporkan mengenai progres penyerahan PSU yang sudah dilaksanakan sejak Tahun 2020 – 2024 ada 27 perumahan yang telah melakukan BAST dan 84 perumahan belum serahkan BAST dari total 111 perumahan di Kota Baru.
Di Tahun 2025 sampai sekarang untuk jumlah perumahan ada 119 perumahan. Sudah dilakukan BAST PSU 3 perumahan dan hari ini 12 perumahan serta yang belum 77 perumahan.
“Untuk meningkatkan progres penyerahan PSU sampai dengan Desember 2025, kami akan mengajukan pendampingan melalui SKK dengan Kejaksaan Negeri Batu sejumlah 15 SKK untuk 15 perumahan. Dengan adanya SKK ini, Disperkim mendapat pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Batu untuk memberi kepastian hukum dalam proses administrasi, verifikasi, pencatatan dan penyerahan PSU,” terangnya.
Pihaknya berharap dengan semakin banyak penyerahan PSU oleh pengembang ke pemerintah mampu mencegah potensi sengketa di kemudian hari dengan memastikan setiap dokumen formil maupun materil lengkap. Selain itu agar tidak ada celah penyimpangan yang merugikan masyarakat maupun keuangan daerah.
Sementara itu Kajari Kota Batu, Andy Sasongko bahwa kehadiran Kejari Kota Batu selaku penerima permohonan SKK. Ia menjelaskan bahwa ada banyak pengembang belum menyerahkan PSU ke Pemda.
“Kejari Batu disini mendapat SKK untuk melakukan pemulihan keuangan negara dari PSU yang seharusnya menjadi tanggung jawab pengembang untuk diserahkan ke Pemkot Batu. Alhamdulillah nilai Rp 522,2 miliar bukan nilai yang kecil hari ini dapat dilakukan BAST,” paparnya.
Ke depan masih akan ada permohonan kembali BAST PSU dengan nilai aset kurang lebih Rp 1 triliun. Bagi pengembang yang telah meninggalkan perumahan tersebut, warga bisa melakukan permohonan pendampingan ke Kejaksaan dan Disperkim agar PSU bisa segera diberikan dan dilakukan pemeliharaan oleh Pemda.
“Bagi pengembang yang masih memiliki tanggung jawab dan belum juga menyerahkan PSU bisa saja mendapatkan sanksi secara administrasi. Bisa saja pengembang berpotensi (terjerat.red) tindak pidana korupsi jika pengembang (contohnya.red) menjual fasum,” pungkasnya. (eri/aim)