Wednesday, August 20, 2025

13 Terduga Pengedar Narkoba Ditahan, Dua Perempuan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Satresnarkoba Polres Malang menyita sejumlah barang bukti narkoba dari 13 tersangka yang dihadirkan dalam konferensi pers di Aula Mapolres Malang pada Rabu (20/8) siang. Itu merupakan jumlah tersangka berdasarkan hasil penangkapan sejak Juli – Agustus 2025.

Barang bukti yang disita di antaranya tanaman ganja, sabu-sabu, dan pil dobel L. Para tersangka diduga sebagai pengedar di wilayah Kabupaten Malang. Di antara 13 tersangka terdapat dua perempuan.

Kasatresnarkoba Polres Malang Iptu Richy Hermawan membeberkan, modus operandi yang digunkan para tersangka mendistribusikan narkoba adalah sistem ranjau.

“Itu dilakukan para tersangka guna meminimalkan resiko tertangkap dengan menghindari pertemuan langsung antara pengedar dan pembeli,” jelas Richy.

Ia memaparkan, dalam modus operandi sistem ranjau, narkoba diletakkan di suatu tempat yang telah disepakati. Pembeli kemudian mengambilnya sesuai petunjuk lokasi yang diberikan.

“Komunikasi dilakukan melalui pesan WhatsApp,” tambah polisi dengan pangkat dua balok emas di pundak seragamnya tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak Satresnarkoba Polres Malang menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 252,60 gram, ganja 31 batang, biji ganja 3,47 gram, ganja kering 173,14 gram. Sedangkan obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil sebanyak 31.521 butir. (den/van)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img