.
Monday, December 16, 2024

15 Kasus PHK Ditangani Disnaker PMPTSP

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Mulai awal tahun ini, Dinas Ketenagakerjaan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang mencatat ada 26 kasus masalah hubungan industrial di Kota Malang yang dilaporkan.

Plt Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang Siti Mahmudah menjelaskan permasalahan yang dilaporkan kebanyakan berkaitan dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan perselisihan hak.

“Di catatan kami terkait perselisihan hak atau ada hak yang belum terbayarkan ada sebanyak 11 kasus yang dilaporkan. Untuk masalah PHK ada 15 kasus,” tegas Mahmudah, sapaan akrabnya saat dikonfirmasi Malang Posco Media.

Dijelaskannya, pekerja yang melaporkan kasus berasal dari perusahaan berupa pabrik, usaha kelas menengah hingga kalangan yayasan bidang pendidikan.

Menurut catatannya, dari 11 kasus perselisihan hak yang dilaporkan 4 kasus diantaranya sudah selesai dengan Perjanjian Bersama (PB). Sementara yang masih dilakukan mediasi berumlah 7 kasus.

Sementara itu dari 15 kasus PHK yang dilaporkan ke pihaknya, ada 6 kasus yang sudah selesai dan dilakukan Perjanjian Bersama (PB). Sementara sisanya yakni 9 kasus masih menjalani proses mediasi. Pendampingan yang dilakukan pihaknya dilakukan hingga tahap Perjanjian Bersama saja.

“Jika selesai dikami, dilakukan perjanjian bersama. Artinya sudah selesai dengan adanya perjanjian bersama atau kesepakatan penyelesaian antara dua pihak yang bermasalah. Tapi kalau di kami tidak selesai mereka maju ke tingkat mediasi,” tegas Mahmudah.

Proses mediasi dilakukan dengan pendampingan dinas ketenagakerjaan tingkat provinsi. Pendampingan dari Disnaker PMPTSP Kota Malang tidak dibutuhkan lagi. Dalam proses ini, masalah bisa masuk ke tingkat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika tetap alot.

Mahmudah mengatakan permasalahan PHK masih tetap menjadi masalah hubungan industrial yang paling sering diadukan.

“Kami terus melakukan pendampingan jiika ada kasus yang dilaporkan. Kebanyakan bisa selesai di kami. Kebanyakan memang akhirnya bisa diselesaikan dengan kesepakatan yang mereka buat bersama. Jadi kami terus imbau jika ada masalah yang sama pekerja jangan sungkan melaporkan ke kami,” pungkasnya. (ica/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img