Malang Posco Media-Total sebanyak 689 Bacaleg diajukan 18 parpol peserta Pemilu 2024 di Kota Malang. Data ini direkapitulasi usai masa pendaftaran pengajuan Bacaleg dan masa perpanjangan pengajuan berakhir, yakni 19 Mei 2023 pukul 23.59 WIB. Dari jumlah tersebut, ada sebanyak 421 bacaleg laki laki,dan sebanyak 268 bacaleg perempuan. Dari rekapan tersebut juga diketahui, seluruh parpol peserta pemilu di Kota Malang mengajukan bacalegnya.
Sebelumnya, menurut rekapan KPU Kota Malang pada 14 Mei lalu (batas hari terakhir pengajuan Bacaleg oleh parpol, red), ada dua parpol yang dinyatakan tidak mengajukan berkas dan berkas dikembalikan. Akan tetapi kesempatan kedua diberikan kembali. Dua parpol yang sebelumnya terdampak oleh gangguan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) bisa kembali mengajukan.
Keputusan tersebut diambil setelah KPU RI mengeluarkan surat edaran bernomor 495/PL.01.4-SD/05/2023, perihal Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon. Sehingga, menginstruksikan KPU Kota Malang untuk menerima pengajuan ulang dari Partai Garuda dan Partai Gelora Indonesia.
“Kalau yang di Kota Malang ada Partai Garuda dan Partai Gelora Indonesia. Dua parpol itu saja yang tidak lolos kemarin, maka itu yang kita tangani,” ujar anggota komisioner bidang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, Dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas) KPU Kota Malang, Muhamad Toyib, saat dikonfirmasi melalui sambungan selular, Jumat (19/5).
Toyib menambahkan, gangguan yang terjadi terkait dengan Silon, menyebabkan beberapa partai tidak dapat mengunduh formulir yang diperlukan untuk pengajuan. Selain itu, adanya kendala tersebut juga mengakibatkan tidak lengkapnya beberapa dokumen foto calon anggota legislatif (caleg). Meskipun demikian, Toyib menegaskan bahwa perhatian utama adalah menangani masalah yang berkaitan dengan Silon.
Diketahui, dalam surat edaran KPU RI tersebut menjelaskan durasi pengajuan kembali yakni selama 5X24 jam sejak masa pengajuan awal. Dalam hal ini, dua parpol yang mengajukan kembali pendaftarannya ini diberikan waktu paling lambat hingga Jumat (19/5) malam pukul 23.59 WIB. “Nah dua parpol ini sebelum batas akhir perpanjangan pengajuan sudah menuntaskan, berkas sudah kami terima,” tegas Toyib.
Di sisi lain, pihaknya juga menyebutkan bahwa tugas KPU juga melakukan pengoreksian data serta berkas caleg. Dimana KPU akan memastikan bahwa seluruh data yang diajukan oleh partai-partai politik telah lengkap sesuai dengan persyaratan, pada periode 15-23 Mei 2023. Jika terdapat kekurangan atau kelengkapan yang masih perlu diperbaiki, sambungnya, maka partai-partai tersebut akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan.
“Ada penelitian dan pengoreksian berkas-berkas yang sudah lengkap. Ada yang kurang atau tidak. Kalau kurang lengkap ya diperbaiki. Tapi sejauh ini belum ada perbaikan,” tandas Toyib. (ica/bua)