spot_img
Thursday, September 19, 2024
spot_img

18 Tempat Usaha Tak Miliki IPAL

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Dewan Usul DLH Miliki Penyidik Lingkungan Hidup

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu menindak tegas tempat usaha yang melanggar aturan. Utamanya bagi tempat usaha yang tidak memiliki instalasi pengelolaan air limbah (IPAL).

Mereka mencatat hingga Agustus 2022, ada 18 tempat usaha sektor kuliner dan jasa akomodasi perhotelan yang diberi sanksi administrasi oleh DLH Kota Batu. Dari total sekitar 200 tempat usaha yang ada di Kota Wisata Batu.

Kepala DLH Kota Batu, Aries Setiawan mengatakan bahwa sanksi administrasi perlu diterapkan bagi pelaku usaha melanggar kajian lingkungan hidup. Tujuannya agar tidak terjadi pencemaran lingkungan hidup di Kota Batu.

“Sebenarnya dalam mengurus perizinan salah satu syarat adalah menyediakan IPAL. Namun masih ada saja tempat usaha yang tidak menyedikan IPAL. Sehingga DLH memberikan sanksi administrasi kepada 18 tempat usaha di Kota Batu,” ujar Aries kepada Malang Posco Media, Kamis (1/9) kemarin.

Ia menjelaskan sanksi administrasi diberikan setelah sebelum DLH sudah dua kali melayangkan peringatan. Namun karena tidak digubris akhirnya DLH memberikan sanksi administrasi.

Mantan Camat Batu ini mencontohkan beberapa pelanggaran yang dilakukan seperti tidak memiliki tempat sampah terpilah dan tidak memiliki IPAL. Dari pelanggaran tersebut, pihaknya meminta tempat usaha untuk memenuhi kekurangan atau pelanggaran.

“Jadi tergantung pelanggaran yang dilakukan. Kalau tempat sampah saja cukup tiga hari bisa ditindaklanjuti. Kalau IPAL perbaikan bisa berbulan-bulan,” terangnya.

Jika di waktu yang telah ditentukan, maka sanksi administrasi akan dinaikkan ke Penegakkan Hukum (Gakkum).Namun karena DLH Kota Batu tidak memiliki penyidik lingkungan, maka penegakkan hukum dilimpahkan ke KLHK.

“Sampai saat ini kami masih menerima laporan satu tempat usaha yang telah menyelesaikan sanksi administrasi tersebut. Jika nanti hingga waktu yang ditentukan belum juga diselesaikan maka akan kami lanjutkan ke Gakkum,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Batu, Nurochman mendukung penuh DLH untuk menindak tempat usaha nakal. Pasalnya tindakan tidak mengikuti aturan tersebut akan merugikan lingkungan Kota Batu.

“Kami dukung penuh ketegasan DLH memberikan sanksi bagi pengusaha yang tidak taat aturan. Apalagi ini berhubungan dengan kerusakan lingkungan. Kalau perlu sampaikan saja ke media massa nama-nama tempat usaha yang melanggar aturan agar yang bersangkutan benar-benar memenuhi aturan tersebut,” tegasnya.

Selain menindak tegas, Cak Nur, sapaan akrabnya juga meminta DLH membentuk jabatan fungsional bagi penyidik lingkungan hidup. Serta memberikan kesempatan pegawai untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan.

“Tentu ini juga harus diikuti dengan penambahan jumlah personil serta peningkatan sarana dan prasarana. Selain itu melakukan pelatihan peningkatan kompetensi penyidikan secara berkala kepada PPNS,” pungkasnya. (eri/nug)

- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img