MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Sebanyak 19 desa dari 20 desa di 12 kecamatan di Kabupaten Malang menggelar Pilkades Antar Waktu. Totalnya ada 34 bakal calon kepala desa menjalani tes tulis dalam pemilihan Pilkades Antar Waktu di Lantai 2 gedung Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang Jalan Agus Salim Kota Malang kemarin.
Mereka yang lolos dalam tes akan mengikuti pemilihan kepala desa antar waktu yang rencananya digelar serentak 31 Maret 2022 mendatang. Hal itu disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah S.H M.Hum.
“Sesuai dengan Perbup no 195 tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa, jika peserta yang mendaftar sebagai calon kepala desa lebih dari tiga maka wajib ada seleksi tambahan. Kami menjalankan amanat itu,’’ ujar Nurman kepada Malang Posco Media.
Nurman mengatakan bahwa peserta yang mengikuti seleksi tes tulis karena jumlah kepesertaan warga yang mendaftar sebagai calon kepala desa antar waktu lebih dari tiga. Ia mencontohkan Desa Senggreng ada 11 calon yang ikut.
“Nantinya akan dipilih tiga calon dengan nilai tertinggi. Hasil tersebut langsung diberikan kepada Camat masing-masing desa yang menggelar pemilihan kepala desa antar waktu.
Ia menguraikan bahwa tes tulis digelar Pemerintah Kabupaten Malang melalui DPMD sesuai dengan usulan dari camat. Dengan alasan agar pemilihan berjalan dengan obyektif.
Disinggung apakah ada kendala selama persiapan. Nurman mengaku sejauh ini tidak ada masalah. Semua persiapan sudah dijalankan dengan matang.
“Hanya saja ada desa yang memohon tidak menggelar pemilihan, seperti Desa Pakisjajar. Itu karena masa jabatannya kurang dari satu tahun. Ada juga Desa di Kecamatan Poncokusumo mengajukan permohonan kepada bapak bupati penundaan pelaksanaan. Tapi belum dijawab oleh pak Bupati,’’ katanya.
Dia juga menguraikan pelaksanaan Pilkades Antar Waktu ini berbeda dengan Pilkades regular. Dimana mereka dipilih melalui musyawarah desa. Peserta musyawarah desa adalah tokoh masyarakat. Termasuk ketua RT/RW di desa yang menyelenggarakan.
“Jika dalam musyawarah desa tidak diperoleh mufakat, baru nanti akan dipilih langsung. Pemilihannya pun hanya dilakukan oleh tokoh masyarakat yang ikut sebagai peserta musyawarah desa,’’ pungkasnya. (ira/eri)