.
Saturday, December 14, 2024

2.058 WBP Dapat Remisi, 16 WBP Langsung Bebas

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Sebanyak 2.058 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur mendapatkan Remisi Umum (RU) pada Hari Kemerdekaan Ke-79 RI Tahun 2024. Bertempat di Lapangan Lapas Malang, remisi diberikan langsung oleh PJ Wali Kota Malang Iwan Kurniawan kepada 10 orang perwakilan narapidana dari Lapas Malang dan Lapas Perempuan Malang secara simbolis pada Sabtu (17/8).  Upacara pemberian remisi ini juga dihadiri oleh Forkopimda dan para stakeholder lain.

“Pemberian remisi merupakan apresiasi pemerintah kepada warga binaan pemasyarakatan yang telah aktif mengikuti program pembinaan sebagai motivasi untuk berperilaku baik serta mengikuti aturan yang berlaku,” ujar Iwan saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM.

Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran remisi yang diberikan antara satu bulan sampai dengan enam bulan.

Kalapas Malang, Ketut Akbar Herry Achjar menambahkan, dari ribuan WBP yang mendapatkan remisi pengurangan masa pidana ini ada beberapa WBP di antaranya yang langsung bebas.

“Rincian perolehan remisi yakni RU I sebanyak 2.031 orang, RU II sebanyak 27 orang. Untuk RU II langsung bebas sebanyak 16 orang,” pungkas Akbar. (ian/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img