.
Friday, November 22, 2024

2.106 Napi Lowokwaru Dapat Remisi, Tiga Orang Langsung Bebas

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Sebanyak 2.106 warga binaan Lapas Kelas I Malang (Lapas Lowokwaru) mendapat remisi khusus keagamaan bagi warga binaan beragama Islam. Dari jumlah ini, tiga di antaranya langsung bisa menghirup udara segar alias bebas.

Pemberian remisi Khusus Keagamaan Hari Raya Idul Fitri tahun 2023 ini, diberikan sekitar pukul 08.00 WIB, Sabtu (22/4) hari ini di Masjid At-Taubah Lapas Kelas I Malang. SK Remisi dibacakan Petugas Lapas, Ahmad Syifa. Remisi kemudian diberikan secara simbolis Kadiv. Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Teguh Wibowo.

Kalapas Kelas I Malang, Heri Azhari mengatakan warga binaan yang mendapat remisi telah memenuhi persyaratan berkelakukan baik, aktif mengikuti program pembinaan di lapas dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
“Dengan pemberian remisi ini, sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT serta bisa jadi momentum perubahan dan resolusi diri menjadi pribadi yang lebih baik para warga binaan di Lapas Kelas I Malang,” tegasnya.

Adapun rinciannya untuk Remisi Khusus Keagamaan pada momen Hari Raya Idul Fitri diberikan kepada 2106 warga binaan yang mendapat Remisi Khusus Idul Fitri pengurangan pidana mulai dari 15 hari.

Karena bersifat khusus, remisi ini hanya diberikan untuk warga binaan yang beragama Islam. Namun mereka juga harus memenuhi persyaratan umum seperti berkelakuan baik dan menjalani masa pidana minimal enam bulan untuk dewasa dan tiga bulan untuk Anak.
Besaran Remisi Memenuhi Syarat total 2.106 orang warga binaan. Dengan rincian Besaran Remisi Khusus I (RK I) 15 hari untuk 392 warga binaan, satu bulan untuk 1.572 warga binaan, satubulan 15 hari diberikan kepada 110 warga binaan, dua bulan kepada 30 warga binaan.

Sedang Remisi Khusus II (RK II) satu bulan untuk satu warga binaan, dan satu bulan 15 hari diberikan kepada dua warga binaan.
RK II adalah warga binaan yang langsung bebas begitu mendapat remisi.
Untuk jenis kejahatan yang yang dilakukan rinciannya, pidana umum 690 orang, narkotika 1.411 orang, korupsi tiga orang, terorisme satu orang dan illegal logging satu orang. (ica/van)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img