MALANG POSCO MEDIA- Pengaduan terhadap sejumlah pejabat Polri terkait Tragedi Kanjuruhan mulai ditindaklanjuti. Sejumlah Aremania yang sebelumnya mengadu telah dimintai keterangan tim Mabes Polri, Senin (19/12) kemarin.
Tim Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Rowabprof) Divpropam Polri sudah mulai bekerja. Diawali meminta keterangan pengadu di Mapolresta Malang Kota, kemarin.
Sebelumnya sejumlah Aremania didampingi Tim Gabungan Aremania (TGA) mengadu ke Mabes Polri, Sabtu (19/11) lalu. Sebanyak 20 orang yang terdaftar sebagai pengadu. Mereka membuat aduan terhadap mantan Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta dan eks Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat. Selain itu, aduan juga dibuat untuk meminta Ditreskrimum Polda Jatim dan jajaran Satbrimob Polda Jatim ditindak tegas.
Aduan ini dibuat untuk mendesak agar Polri bisa bekerja lebih profesional. Sehingga pelanggaran etik profesi yang dilakukan anggota kepolisian disanksi tegas.
Perwakilan Biro Hukum Federasi KontraS Anwar M. Aris mengatakan upaya ini diharapkan agar petugas bisa memeriksa dengan teliti. Ia menganggap pejabat struktural di wilayah Polda Jatim sudah seharusnya ikut bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan petugas di lapangan saat terjadi Tragedi Kanjuruhan.
“Penyidik dalam hal ini terlalu terfokus pada Pasal 359 dan 360 KUHP. Padahal ada juga penganiayaan dan juga korban anak. Mengapa tidak diterapkan pasal perlindungan anak. Selain itu penganiayaan ini bersifat terstruktur dalam hal ini ada rantai komando,” jelasnya.
Ia juga meminta agar rekonstruksi diulang. Sebab ada reka kejadian yang tidak sesuai fakta. Seperti tidak adanya adegan saat petugas menembakkan gas air mata ke arah tribun.
Anggota Tim Hukum TGA Anjar Nawan Yusky mengatakan pengadu dimintai keterangan selama dua hari. “Hari ini (kemarin) sebanyak 10 pengadu yang dipanggil, namun sembilan yang hadir. Hari kedua ada 10 lagi, atau mungkin 11 karena untuk mengganti yang tidak hadir di hari pertama pemeriksaaan,” ujarnya.
Laporan ini dibuat untuk mendesak Polri agar melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik profesi Polri. Saat ini pemeriksaan dilakukan seputar sejauh mana pengetahuan terhadap Tragedi Kanjuruhan, dan hubungan dengan korban.
Salah seorang pengadu yang ikut dimintai keterangan Elmiyati warga Kecamatan Blimbing Kota Malang mengaku meminta keadilan atas pelaku penembakan gas air mata. Pasalnya dalam kejadian itu, wanita 33 tahun ini kehilangan sosok suami dan anaknya.
“Harapannya yang memerintahkan untuk menembak di tribun segera ditangkap. Saat itu saya berada di Tribun 13, jadi saya tahu pasti kejadiannya,” ungkapnya singkat. (rex/van)