MALANG POSCO MEDIA, MALANG– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang belum bisa melakukan penetapan wali kota dan wakil wali Kota Malang terpilih hasil Pilkada 2024. Saat ini masih ada sengketa hasil Pilkada Kota Malang Tahun 2024 masih berproses di Mahkamah Konstitusi. Rencananya, Senin (20/1) mendatang, KPU Kota Malang akan menjawab gugatan yang sudah dibacakan pada Rabu (8/1) lalu, di MK.
“Sidang pendahuluannya sudah. Sidang jawaban termohon berikutnya pada 20 Januari nanti. Kami, KPU, menghormati dan mengikuti semua proses persidangan di MK (Mahkamah Konstitusi),” kata Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Jawa Timur, Fitria Yuliani saat dikonfirmasi Minggu (12/1) kemarin.
Dia mengatakan sesuai jadwal MK, putusan untuk sengketa hasil Pilkada Kota Malang Tahun 2024 berada di rentang waktu mulai 7 sampai dengan 11 Maret 2024. Artinya sebelum ada putusan itu, KPU Kota Malang masih menunggu untuk menindaklanjuti hasil putusan MK.
“Tapi soal pelantikan bukan ranah dari KPU, pelantikan sepenuhnya ranah dari Kemendagri (Kementrian Dalam Negeri),” papar Fitria.
Sementara itu saat ini KPU Kota Malang masih fokus untuk menghadapi seluruh proses persidangan di MK. Karena selain sengketa Pilwali Kota Malang terdapat pula sengketa hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Provinsi yang ditangani KPU Kota Malang. (ica/aim)