MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Sebanyak 49 warga menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Lantai 4 Gedung Mini Block Office Kota Malang, Rabu (23/3) pagi. Dari jumlah tersebut, 22 diataranya merupakan warga yang melanggar aturan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul.
Sidang tersebut dilaksanakan bersama antara Pengadilan Negeri Kelas IA Malang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang dan Satpol PP Kota Malang. Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, mengatakan dalam agenda tersebut ada 68 berkas perkara yang harus disidangkan. Dengan total pelaku 49 orang yang dikenakan Tipiring.
Para pelanggar itu terdiri, dua pelanggar Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sebanyak 12 pelanggar Izin Reklame, dua pelanggar terkait izin distibusi dan penjualan minuman beralkohol (minol). Selain itu, 10 pelanggar Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19, satu pelanggar Ketertiban Umum dan Lingkungan.
“Sisanya tercatat sebanyak 22 pelanggar perkara Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul. Sementara untuk pelanggaran Pelanggaran SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan Pelanggaran Pengelolaan Tempat Parkir belum ada pelanggar,” bebernya.
Dari hasil sidang tersebut terkumpul Rp 12,2 juta dari denda yang dibayarkan para pelaku. Rinciannya, denda pelanggaran peraturan daerah (Perda) jumlah Rp 10,7 juta dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) berjumlah Rp 1,5 juta. “Denda ini langsung kami serahkan dan masuk ke Kas Negara. Kami meminta agar masyarakat bisa tertib dalam melaksanakan aturan, serta tertib dalam mengikuti proses dan prosedur persidangan apabila terbukti melanggar,” jelasnya.
Mantan Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak itu mengatakan, untuk perkara prostitusi ini para pelaku dihukum denda yang sama, yakni sebesar Rp 250 ribu. “Denda itu merupakan keputusan hakim Pengadilan Negeri Malang. Dari penuntut umum, tanggung jawab kami adalah melaksanakan putusan tersebut, termasuk hukuman denda yang dijatuhkan,” terangnya.
Ia berharap masyarakat di Kota Malang lebih menyadari dan melek aturan hukum. Sehingga apa yang dilakukan tidak sampai menyebabkan sanksi hukum baik Tipiring atau pidana lainnya. (rex/udi)