Penyerahan PSU Kota Malang Sangat Minim
MALANG POSCO MEDIA- Jumlah pengembang nakal di Kota Malang yang belum serahkan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU) masih banyak. Kendati diawasi KPK, progres penyerahan PSU belum maksimal.
Buktinya hingga Juni lalu tercatat 229 dari 356 pengembang belum serahkan PSU ke Pemkot Malang. Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang Ir Diah Ayu Kusuma Dewi MT mengakui masih banyak pengembang yang belum serahkan PSU.
“Di tahun 2022 ini, dari target 30 pengembang yang sudah menyerahkan PSU baru 16 pengembang sampai saat ini,” ungkap Diah.
Untuk mengatasi masalah itu, DPUPRPKP Kota Malang turun lapangan melakukan verifikasi perumahan secara langsung. “Rumah yang sudah terbangun dan dimiliki warga pasti sudah ada yang sudah terbit SHM (Surat Hak Milik). Nah itu kami gabungkan jadi satu supaya membantu pengembang,” tegasnya.
Ini salah satu upaya terbaru yang dilakukan untuk memudahkan pengembang. Hanya saja cukup memakan waktu karena tim harus melakukan tinjau lapangan langsung dan menemui pemilik rumah. Akan tetapi hal ini efektif untuk mengawasi kewajiban penyerahan PSU karena dikawal langsung.
Tidak hanya itu untuk pengembang baru, sudah mulai diterapkan instruksi membuat surat pernyataan oleh pengembang. “Jadi untuk siteplan baru yang diajukan pengembang, ada surat pernyataan yang dibikin oleh pengembang. Bahwa nanti akan menyerahkan PSU dengan tenggat waktu yang mereka tentukan setelah selesai bangun,” ungkap Diah.
DPUPRPKP Kota Malang juga memberikan sosialisasi. Sebab penyerahan PSU diawasi KPK. Namun demikian ia mengatakan tidak ada deadline atau batas waktu penyelesaian
PSU.
Meski begitu, secara periodik pihaknya akan melaporkan hasil capaian penyerahan PSU kepada Tim Korsupgah KPK. Tim KPK dikatakannya memang meminta data capaian secara berkala.
Sedangkan kendala pengembang belum atau tidak segera menuntaskan penyerahan PSU karena berbagai alasan. Di antaranya yang paling sering ditemukan, lanjut Diah, tak diketahui lagi jejak pengembang perumahan.
“Setelah bangun mereka tidak tahu kemana. Dicari lagi sudah tidak ada, padahal belum serahkan PSU,” tegas perempuan yang kini juga menjabat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Malang ini.
Kebanyakan pengembang yang tidak tahu keberadannnya ini sudah membangun perumahan sejak lama. Bahkan sebelum program penyerahan PSU digencarkan. Kendala lain yang ditemukan yakni pemahaman pengembang tentang penyerahan PSU masih minim. Hal ini menyebabkan dokumen yang diminta untuk persyaratan penyerahan PSU tidak dipenuhi.
Seperti tidak dapat menunjukan dokumen sertifikat PSU dan lainnya yang dibutuhkan. Sehingga kembali membutuhkan waktu lebih panjang untuk bisa menyerahkan PSU.
“Lalu yang juga sering terjadi adalah kondisi di lapangan berbeda dengan siteplan yang diserahkan ke kami. Jadi pengembang kami minta menyesuaikan lagi siteplannya dan sebagainya,” tegas Diah.
Salah satu dampak negatif dari tidak diserahkannya PSU adalah Pemkot Malang tidak bisa memberikan penanganan ketika terjadi masalah di fasilitas umum dalam perumahan. Salah satu contoh kasusnya menurut pantauan Malang Posco Media adalah kejadian ambruknya jembatan kawasan perumahan Lembah Dieng pada April 2022 lalu. DPUPRPKP Kota Malang menyatakan tidak bisa melakukan perbaikan karena jembatan yang menjadi fasilitas umum warga untuk melintas masih tanggung jawab pengembang. Itu karena belum diserahkan pengembang.
Menanggapi ini Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika meminta pemkot bisa memenuhi target penyerahan PSU hingga akhir tahun. Pasalnya menurut pantauan legislatif capaian per tahunnya masih dikatakan minim.
”Tahun lalu (2021) target penyerahan PSU 75 pengembang, tapi yang terealisasi hanya 24 pengembang. Jadi minim sekali kan,” tegas Ketua PDI Perjuangan Kota Malang ini.
Atas hal ini, DPRD Kota Malang meminta Pemkot Malang menentukan target penyerahan PSU tiap tiga bulan sekali. Ia optimis cara kerja tersebut membantu Pemkot Malang lebih fokus. (ica/van)