spot_img
Thursday, May 8, 2025
spot_img

Advokat DR. Yayan Riyanto, SH, MH

26 Tahun Bergelut di Advokat, Naikkan Grade dengan Kantor Baru

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Memiliki kantor sendiri menjadi salah satu cara untuk menaikkan grade seseorang. Bahkan, dengan kantor, kemampuan kinerja seseorang akan sangat dilihat orang lain. Termasuk kepercayaan. Sempat berpindah-pindah dengan cara sewa, kini advokat Dr. Yayan Riyanto, SH, MH memiliki kantor baru sendiri.

Malang Posco Media
JAKARTA: Advokat DR. Yayan Riyanto, SH, MH di kantor law firm miliknya, Gedung Jaya Lt.7 Jalan MH Thamrin No.12 Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat.

Ia yang sudah berkiprah selama 26 tahun di dunia hukum itu, membangun kantor law firm barunya di Jalan Brigjen Slamet Riadi No 87 Oro-Oro Dowo Kota Malang. Tampilannya cukup mewah dan berkelas. Hampir sama dengan kantornya yang lain di Gedung Jaya Lt.7 Jalan MH Thamrin No.12 Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat.
Penulis buku ‘Malapraktik Advokat di Indonesia’ itu, memaparkan kantor barunya ini juga menjadi sebuah tempat belajar anak-anak muda yang ingin menjadi pengacara. “Tapi advokat yang benar. Bukan hanya punya kartu praktik. Belajar sama saya di sini, dijamin akan banyak mendapat ilmu lebih,” ungkapnya.

-Advertisement-


“Anak-anak muda menjadi advokat, harus bisa menangani klien. Menangani perkara. Saya memang ingin, selain untuk meningkatkan grade dan kepercayaan masyarakat pencari keadilan, kantor baru ini harus menjadi tempat pendidikan untuk mereka,” tambah pria yang Jumat (9/5) ini berulang tahun ke 52.

Malang Posco Media
MALANG: Advokat DR. Yayan Riyanto, SH, MH di kantor law firm Jalan Brigjen Slamet Riadi No 87 Oro-Oro Dowo Kota Malang.

Menurut Ketua DPC Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) Malang tahun 2015-2019 itu, memiliki sebuah kantor juga menjadi daya pikat agar lebih dipercaya seseorang calon klien. “Orang akan melihat kita profesional dalam menangani perkara. Sebagai advokat, jangan hanya memiliki ilmu hukum saja, tapi juga marketing bila ingin memiliki klien,” terangnya.
Ditegaskan pria yang digadang-gadang untuk menjadi Ketua Umum DPN Peradi RBA ini, jadi pengacara tidak hanya ‘menjual’ ilmu hukum, tapi juga harus memiliki jiwa marketing. “Tidak bisa lepas. Sepintar apapun, tapi tidak dikenal, nggak ada yang menggunakan jasanya. Modal jadi pengacara itu harus dipercaya,” tutur dia lagi.
Sayangnya, saat ini, lanjut alumnus FH UMM, banyak orang tidak berkompeten, lulus menjadi seorang advokat. “Di Malang saja sudah ada 1.000 lebih advokat. Mereka muncul setelah banyak organisasi advokat berdiri. Orang tak layak mudah diluluskan. Padahal sekarang ini, jadi advokat harus menuntut ilmu lebih tinggi,” paparnya.

Malang Posco Media
SEMANGAT: DR. Yayan Riyanto, SH, MH bersama staf dan para advokat muda di kantor law firm Malang.

“Tidak sedikit top lawyer sudah bergelar doctor. Dengan gelar tinggi, penegak hukum lainnya juga nggak akan main -main. Klien juga akan menghargai dan percaya keprofesionalan seorang advokat. Nah, mungkin sekarang advokat masih banyak yang tidak punya klien, tidak punya perkara karena mungkin belum dipercaya,” urainya.


Sebagai bukti, perkara besar yang ditangani mulai dari sengketa tanah 1 hektar di Jalan Pemuda Raya, Jakarta Timur, sengketa rumah Rp 60 miliar milik mantan Pangkostrad, alm Letjend Kemal Idris melawan mafia tanah di Pondok Indah Jakarta Selatan, sengketa tanah Rp 30 miliar di Cipinang Muara melibatkan Putri Zukifli Hasan, anak Ketum PAN.


Selain itu, melawan mafia tanah dengan aset Rp 30 miliar, dengan melapor ke Bareskrim Polri, perkara pidana penipuan dan penggelapan melibatkan Presiden Direktur PT Waskita Karya Realty di Polda Metro Jaya, perkara Apartemen Taman Melati Malang, perkara apartemen di Jalan Soehat Malang dan beberapa perkara pidana dan perdata sengketa tanah di Surabaya serta Malang.


Menelisik kantor barunya sendiri, Yayan, sapaan akrabnya membagi beberapa ruangan di lantai satu dan dua. Menurutnya, lantai satu masih menjadi ruang resepsionis dan ruang tunggu untuk konsultasi perkara. Setelah ada kesepakatan untuk mengerjakan perkara, klien pun akan diminta naik ke lantai dua untuk lebih mendetilkan penyelesaian perkara.
“Saya lengkapi ruang pribadi untuk klien yang ingin lebih privasi. Sebab itu, memiliki kantor sangat penting. Sangat saya rasakan perubahan hidup saya di dunia advokat ini, sebelum dan sesudah memiliki kantor. Sangat tidak percaya diri bila tidak memiliki kantor karena grade seorang percaya akan naik sendiri, dengan adanya kantor,” tutup dia.(mar/lim)

DR. Yayan Riyanto, SH, MH
Pendidikan:

  • SD Negeri Tanjungrejo III, Kec. Sukun Kota Malang, lulus 1986
  • SMP Negeri 15 Malang, lulus 1989
  • SMA Negeri 4 Malang, lulus1992
  • Fakultas Hukum UMM, lulus 1996
  • Pascasarjana Universitas Wisnuwardhana Malang, lulus 2015
  • Progaram Doktoral Fakultas Hukum UNTAG 1945 Surabaya, lulus 2020

Pekerjaan:

  • Analis kredit di PT Columbindo 1997
  • Magang advokat di Drs. Husni Thamrin, SH, MH tahun 1998, berkantor di Jalan Basuki Rachmat Kota Malang
  • Mengikuti ujian pengacara dan disumpah sebagai pengacara Desember 1998
  • Praktik sebagai advokat secara mandiri 1999 – 2012
  • Mendirikan Law Firm Yayan Riyanto 2013 – sampai sekarang
  • Mulai menangani perkara di Jakarta sejak tahun 2017
  • Berkantor di Jakarta sejak tahun 2020 sampai sekarang, termasuk kantor Malang

Kantor :
JAKARTA: Gedung Jaya Lt 7 Jalan MH Thamrin No.12 Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat
MALANG: Jalan Bigjen Slamet Riadi No 87 Oro-Oro Dowo Kota Malang
No. Hp: 081217099089

-Advertisement-.

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img