MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Masa jabatan Wali Kota Batu, Dra. Dewanti Rumpoko M.Si dan Wawali Batu, Ir. Punjul Santoso M.M bakal selesai 27 Desember 2022. Sesuai aturan ketika terjadi kekosongan kursi jabatan Wali Kota hingga Pemilu serentak 2024, maka akan dijabat oleh Penjabat (Pj).
Dalam prosesnya untuk pengisian Pj Wali Kota Batu ada beberapa tahapan yang harus dilakukan. Beberapa tahapan yang telah dilakukan diantaranya paripurna tentang usulan pemberhentian Walikota dan Wakil Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko – Punjul Santoso menyusul habisnya masa jabatannya periode 2017-2022 bulan September lalu dan konsultasi ke Kemendagri.
Kamis (3/11) kemarin, Ketua DPRD Kota Batu Asmadi, didampingi Wakil Ketua
I Nurochman, Wakil Ketua II Heli Suyanto dan Ketua-ketua Fraksi DPRD Kota Batu telah melakukan rapat internal di DPRD Kota Batu. Dalam rapat tersebut membahas beberapa tahapan yang harus dilalui untuk memilih Pj Wali Kota Batu.
“Dar hasil rapat koordinasi antara pimpinan dprd dengan ketua-ketua fraksi DPRD Kota Batu terkait usulan calon Pj Wali Kota Batu mengacu Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 31 Oktober 2022 Nomor:131.35/7196/S) bahwa belum ada petunjuk teknis/petunjuk pelaksanaan yang spesifik mengatur tentang mekanisme/tata cara pemilihan/pengusulan calon penjabat bupati/walikota,” ujar Asmadi kepada Malang Posco Media.
Sehingga mekanisme pemilihan atau pengusulan calon Penjabat Wali Kota Batu melalui keputusan Pimpinan DPRD Kota Batu dan Ketua-ketua Fraksi Kota Batu. Dimana dari tujuh fraksi yang ada maksimal bisa mengusulkan tiga nama ke pimpinan DPRD.
“Dari usulan masing-masing fraksi, nama-nama calon Pj Wali Kota Batu disampaikan secara tertulis kepada Ketua DPRD Kota Batu paling lambat tanggal 15 November 2022 Pukul 12.00 WIB. Setelah itu seluruh nama akan dilakukan skoring tertinggi untuk dipilih tiga nama usulan DPRD Kota Batu,” bebernya.
Ia menjelaskan untuk skoring misalnya Fraksi PDIP mengusulkan tiga nama pejabat A, B, C. Kemudian Fraksi PKB mengusulkan tiga nama pejabat A,B, D. Gerindra mengusulkan A, B, C. Begitu juga fraksi lainnya. Kemudian akan ditotal siapa 3 pejabat yang berhasil mengumpulkan nama terbanyak akan ditetapkan melalui Rapat Paripurna sebagai Pj Wali Kota Batu yang diusulkan DPRD Kota Batu ke Kemendagri.
Untuk paripurna dilaksanakan pada tanggal 17 November November 2022. Setelah itu Ketua DPRD Kota Batu akan mengirimkan tiga nama Pj kepada Menteri Dalam Negeri yang dilampiri keputusan DPRD tentang usulan nama-nama calon Pj Wali Kota Batu pada tanggal 18 November 2022.
Sedangkan untuk persyaratan calon Pj Wali Kota Batu yang bisa diusulkan minimal memiliki kepangkatan Eselon II atau setingkat Kepala Dinas. Untuk pejabat di lingkungan Kota Batu yang telah memenuhi persyaratan tersebut ada sekitar 30 orang.
Ditambahkan oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Batu, Nurochman bahwa DPRD untuk usulan Pj Wali Kota dari tiap fraksi akan di filter oleh setiap fraksi. Tentunya pejabat yang diusulkan merupakan pejabat yang memiliki kualitas dalam memimpin.
“Menurut kami meskipun pemilihan dilakukan lewat skoring, tapi nantinya fraksi akan mengusulkan Pj melihat dari profil dan pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan. Mulai dari bagaimana prestasinya, inovasinya, leadershipnya, komunikatif serta mampu menjalin hubungan partnership dengan lembaga yang ada di daerah dan juga punya komitmen untuk membangun Kota Batu,” imbuhnya.
Perlu diketahui bahwa nantinya Pj Wali Kota akan dipilih oleh Kemendagri dari sembilan nama calon Pj untuk diusulkan. Dari sembilan calon, tiga nama dari DPRD Kota Batu, tiga dari Gubernur Jatim dan tiga dari Kementerian. (eri)