Malang Posco Media – Proses penyidikan dugaan pungli dana bantuan bencana Kabupaten Blitar masih berlanjut. Sebanyak 300 orang diperiksa Sat Reskrim Polres Blitar terkait dugaan tersebut.
“Iya, untuk perkara tersebut (dugaan pungli dana bantuan bencana gempa bumi) masih dalam proses penyidikan,” jelas Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Tika Pusvita Sari kepada
Tika menyebutkan, pihaknya masih terus mengembangkan penyidikan. Ada 300 orang yang diperiksa oleh polisi. Ratusan orang itu termasuk warga yang menerima dana bantuan gempa bumi.
“Ada 300 orang warga terdampak dan sejumlah oknum atau perangkat desa yang diduga melakukan pungli atas dana bantuan bencana yang kami periksa. Jadi masih terus menggali bukti-bukti dan informasi dari saksi,” kata Tika.
Dilansir dari detikJatim, Selasa (13/9), terkait hasil penyidikan sementara, warga penerima dana bantuan itu diminta memberikan biaya administrasi kepada oknum perangkat desa. Adapun biaya administrasi tersebut mencapai 10 persen dari dana bantuan yang diterima oleh korban terdampak gempa bumi.
Dana bantuan bencana gempa bumi dari BNPB diberikan sesuai dengan beberapa kategori kerusakan. Rinciannya, kerusakan ringan akan mendapat bantuan sekitar Rp 10 juta, kerusakan sedang mendapat Rp 15 juta, dan Rp 50 juta untuk kerusakan berat.
Tika melanjutkan, pihaknya juga masih menghitung kerugian negara atas dugaan pungli dana bencana itu. Untuk sementara kerugian atas potongan dana bantuan itu sudah mencapai ratusan juta rupiah.
“Masih proses penghitungan dan audit untuk kerugian negara. Update terakhir itu totalnya sekitar Rp 200 juta,” pungkasnya.
Diketahui, BNPB telah menyiapkan anggaran untuk dana simultan penanganan korban gempa bumi yang terjadi pada 2021 lalu. Skemanya, para korban akan didata perangkat desa. Bantuan gempa akan diberikan berdasarkan tingkat kerusakan. Selanjutnya, dana itu diberikan langsung ke nomor rekening masing-masing penerima bantuan alias korban bencana.
(dte/dte/dtc/mg8/lin)