spot_img
Wednesday, July 2, 2025
spot_img

348 Napi Perempuan Sukun Dapat Remisi, Tapi Tak Ada yang Langsung Bebas

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Sebanyak 348 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau napi Lapas Perempuan Kelas II A Malang mendapat remisi Idul Fitri 1444 Hijriah. Meski begitu dari jumlah tersebut, tidak ada satupun WBP yang mendapat RK II atau langsung bebas.

Malang Posco Media

Semuanya masih memperoleh RK I atau pengurangan sebagian masa hukuman pidana. Remisi ini diberikan untuk WBP yang memenuhi persyaratan, dengan besaran antara 15 hari-2 bulan.
Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada napi yang memenuhi syarat. Ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Remisi dapat diberikan oleh Menteri kepada narapidana dan Anak Pidana. Itu sebagaimana tertera dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013.
Remisi Idul Fitri ini hanya diberikan untuk WBP yang beragama Islam, berkelakuan baik, sudah menjalani masa pidana minimal 6 bulan 15 hari dan sudah menjalani selama 6 bulan.
Sementara itu, remisi yang diberikan oleh negara sangat berarti bagi para WBP. RD, salah satu WBP Lapas Perempuan Malang mengaku mendapatkan remisi satu bulan. Dia sudah menjalani hukuman selama 1,5 tahun dari total 6 tahun 4 bulan penjara.

“Masih kurang dua setengah tahun lagi dikurangi 1 bulan yang saya dapatkan hari ini. Mudah-mudahan nanti dapat lagi pas Agustus,” ungkapnya. (ica/van)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img