MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Sebanyak 35 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial Evi Malinda di Losmen Windu Kentjono, Kecamatan Sukun Kota Malang. Rekonstruksi yang digelar Kamis pagi (24/7) kemarin, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik Polsek Sukun, Tim INAFIS Polresta Malang Kota, serta penasihat hukum (PH) tersangka.
Tersangka, Achmad Khomarudin (26), warga Desa Patokpicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, memperagakan secara langsung seluruh adegan yang mengarah pada dugaan pembunuhan. Ia diduga menghabisi korban usai terlibat pertengkaran hebat di dalam kamar losmen.
Penasihat hukum tersangka, Irawan Sukma, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat awal untuk membunuh. Menurutnya, insiden tragis itu terjadi karena emosi sesaat setelah korban diduga menghina dan menyerang tersangka secara fisik.
“Tidak ada unsur perencanaan. Klien kami sempat didorong, dipukul, bahkan dihina soal kondisi ekonominya. Reaksinya spontan saat harga dirinya dijatuhkan,” ujar Irawan seusai rekonstruksi.
Ia menjelaskan bahwa tersangka dan korban memiliki hubungan personal yang sudah berlangsung sebelumnya. Dalam rekonstruksi, juga terungkap bahwa sebelum kejadian, korban sempat meminta uang tambahan yang disebut akan digunakan untuk jalan-jalan. Permintaan itu ditolak oleh tersangka yang mengaku tidak memiliki uang, dan menjadi pemicu awal percekcokan.
Pertengkaran di kamar akhirnya memuncak saat korban mencakar leher tersangka. Tersangka kemudian membalas dengan mendorong korban ke tempat tidur, menyumpal mulut korban, lalu menekannya dengan bantal hingga korban kehabisan napas dan meninggal dunia.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Sukun, AKP Wardi Waluyo, tersangka sempat melarikan diri setelah kejadian dan baru berhasil ditangkap sepekan kemudian.
“Pelaku kabur dalam keadaan panik. Ia sempat membuang pakaian yang dikenakan saat kejadian ke tempat kerjanya di daerah Dau. Kalau tidak melarikan diri, kasus ini bisa langsung terungkap dalam sehari,” jelasnya.
Rekonstruksi juga memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat. Termasuk suami siri korban, yang sempat mengantar Evi ke losmen, namun tidak ikut masuk dan hanya menunggu di luar.
“Korban hanya bilang ingin bertemu teman. Suami sirinya tidak tahu menahu soal siapa yang ditemui,” tambah AKP Wardi.
Kasubsi Penuntutan Pidana Umum Kejari Kota Malang, Suudi, menegaskan bahwa dari rekonstruksi dan keterangan saksi, pihaknya meyakini unsur pidana dalam kasus ini telah terpenuhi.
“Melihat keseluruhan adegan dan bukti, kami menilai tersangka memenuhi unsur Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” tegasnya.
Ia juga membenarkan bahwa dalam rekonstruksi terdapat beberapa adegan tambahan yang memperkuat kronologi kejadian, termasuk saat korban lebih dulu melakukan kekerasan fisik terhadap tersangka.
“Berkas perkara tinggal menunggu dilengkapi penyidik untuk kemudian kami limpahkan ke persidangan,” pungkas Suudi.
Tersangka saat ini masih ditahan di Rutan Mapolresta Malang Kota. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan. (rex/aim)