MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Hingga triwulan ketiga 2023, puluhan anak di Kabupaten Malang lahir tanpa pernikahan yang sah. Hal tersebut digambarkan dari jumlah pengajuan asal-usul anak yang diterima Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang hingga September tahun ini.
Puluhan anak yang lahir ‘tanpa bapak’ tersebut berasal dari pasangan dengan riwayat nikah siri atau tak resmi, hingga perilaku seks bebas. Pengadilan Agama mencatat, ada setidaknya 48 pengajuan asal-usul anak yang diterima. Sedangkan yang diputus, ada sekitar 41 kasus. Perkara itu ditujukan untuk memberi kejelasan.
Status pada anak terkait kedua orang tuanya. “Pengajuan asal-usul anak dilakukan agar anak mempunyai akta lahir. Sebab salah satu syarat mengurus akta adalah menyertakan surat nikah,” kata Humas Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Muhammad Khairul, kemarin kepada Malang Posco Media.
Menurut penuturannya, pengajuan perkara asal-usul anak bisa dilakukan oleh pihak wanita secara mandiri. Dokumen asal-usul anak ditetapkan dalam persidangan dengan menyatakan apakah anak berada dari pernikahan siri ataupun hubungan biologis, dalam hal ini karena hubungan bebas.
Hasil sidangnya, menyatakan secara resmi bahwa nama anak yang diajukan benar anak dari seorang ibu yang mengajukan permohonan tersebut. Umumnya hasil putusan itu disertakan untuk mengurus akta kelahiran. “Hanya nama ibunya saja yang disebut, tanpa nama sang ayah,” terangnya.
Tapi, lanjut dia, prosesnya akan berbeda dengan perkara asal-usul anak yang diajukan oleh pasangan nikah siri. Yang mana, pernikahannya harus sah dihadapan negara dengan cara isbat nikah. “Jika tidak melakukan isbat nikah terlebih dahulu, nantinya putusan pengadilan hanya bisa mencantumkan nama ibu sebagai orang tua sang anak,” ungkapnya.
Hal itu juga akan sama kasusnya dengan anak yang lahir tanpa seorang ayah. Dengan begitu, bila hasil putusan digunakan untuk mengurus akta, juga akan menyebut nama sang ibu saja. Tidak bisa menyebut nama sang ayah. Ibu yang mengajukan asal-usul anak, akan diterima oleh PA. Meski begitu, tidak semua dikabulkan.
Setelah perkara diputuskan, bakal ada penetapan status mereka yang dibedakan menjadi anak yuridis dan anak nasab. Disinggung permasalahan hamil di luar nikah, Khairul membenarkan masih banyak yang membiarkan permasalahan itu. Dikatakannya yang akan menjadi masalah jika tidak segera dinikahkan hingga anak tersebut lahir.
“Kalau hamil kecelakaan lalu segera menikah resmi tidak jadi problem. Kalau tidak segera menikah resmi sampai anak lahir, ini yang jadi problem,” tuturnya. Ia juga menambahkan, untuk persyaratan pengajuan asal-usul anak orang tua harus melampirkan identitas KTP pemohon, akta atau surat kenal lahir, dan menghadirkan saksi-saksinya. (tyo/mar)