MALANG POSCO MEDIA, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 512 pesantren sebagai pilot Program Pesantren Ramah Anak yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1541 Tahun 2025.
“Program ini diharapkan menjadi model bagi pesantren lain dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang inklusif, aman, dan berorientasi pada kesejahteraan santri,” ujar Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno di Jakarta, Senin (3/3).
Program ini menegaskan komitmen Kementerian Agama dalam mendorong lingkungan pesantren yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak. Suyitno mengatakan program ini bertujuan memberikan pendampingan, pemantauan, serta evaluasi, kepada pesantren terpilih guna memastikan implementasi konsep pesantren ramah anak secara optimal.
Program ini juga sebagai langkah konkret tindak lanjut dari Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak, yang bertujuan untuk memastikan pesantren di Indonesia menjadi tempat yang aman, mendukung tumbuh kembang, dan melindungi hak-hak anak.
Direktur Pesantren Kemenag Basnang Said menegaskan pentingnya kolaborasi antar-kementerian untuk memastikan agar kebijakan Pesantren Ramah Anak ini dapat berjalan dengan efektif di lapangan. “Program Pesantren Ramah Anak tidak bisa dijalankan oleh Kementerian Agama saja. Kerja sama lintas kementerian dan lembaga sangat diperlukan untuk memastikan keberhasilan implementasinya,” ujar Basnang.
Sementara itu Kasubdit Pesantren Salafiyah dan Pengkajian Kitab Kuning sekaligus Ketua Satgas Pesantren Ramah Anak Yusi Damayanti menyebut Kemenag telah menyusun peta jalan program pengembangan Pesantren Ramah Anak yang akan diimplementasikan secara bertahap di seluruh Indonesia. “Piloting 512 pesantren ini menjadi langkah awal yang strategis dalam mengarusutamakan kebijakan Pesantren Ramah Anak,” tambah Yusi. (ntr/udi)