spot_img
Thursday, April 25, 2024
spot_img

53 Bacaleg Kota Malang Gagal Nyalon

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA – Sebanyak 53 bakal calon legislatif (bacaleg) Kota Malang gagal melanjutkan rencana nyalegnya untuk Pemilu Legislatif Kota Malang 2024 mendatang. Mereka berasal dari dua partai politik (parpol) yang berkas pengajuan pencalonan bacalegnya tidak diterima oleh KPU Kota Malang.

Di Kabupaten Malang, sebanyak tiga partai politik (Parpol) peserta pemilu di Kabupaten Malang tidak mendaftarkan bakal calon legislatif (Bacaleg) ke KPU hingga hari terakhir masa pendaftaran resmi ditutup, Minggu (14/5). Mereka adalah Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora Indonesia), dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda). Sementara di Kota Batu, Partai Garuda dinyatakan gagal mendaftarkan bacalegnya hingga waktu pendaftaran ditutup.

Dua parpol yang gagal di Kota Malang adalah DPD Partai Gelora Kota Malang dan DPD Partai Garuda Kota Malang. Status berkas pengajuan bacaleg DPD Partai Gelora dikembalikan oleh KPU Kota Malang. Sedangkan berkas pengajuan bacaleg DPD Partai Garuda Kota Malang dinyatakan tidak mengajukan oleh KPU Kota Malang.

Ini dinyatakan KPU Kota Malang, Senin (15/5) pagi kemarin dalam rekap resmi Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Malang oleh Parpol usai ditutup pada, Minggu (14/5) pukul 23.59 WIB. Ketua DPD Partai Garuda Kota Malang Maqbul Suseno menjelaskan, pihaknya mengalami kesulitan saat melakukan pengajuan bacalegnya. Pihaknya mengaku mengalami sistem error saat hendak mengisi data pencocokan data bacaleg.

“Ada error, tidak cocok data itu kami alami sejak kemarin (sebelum hari terakhir pendaftaran, red). Padahal oleh DPP sudah dibuka di Silon, tapi kok ndak sinkron datanya. Makanya kami datang ke KPU,” tegas Maqbul.

Saat disuruh memperbaiki data yang ada dan kembali lagi ke KPU sebelum pukul 23.59 WIB, Partai Garuda tidak kembali datang hingga batas jam terakhir pendaftaran bacaleg. Maka dari itu Partai Garuda dianggap tidak mengajukan berkas oleh KPU Kota Malang. Maqbul mengatakan, pihaknya hendak menghantarkan sebanyak 28 orang bacalegnya. Akan tetapi tidak berhasil.

Sementara itu Partai Gelora, juga mengalami hal yang sama. Parpol ini sudah melakukan pengajuan berkas pendaftaran bacalegnya. Akan tetapi mengalami masalah saat hendak mencocokkan data dan memasukan data ke Silon.

“Kami sudah melakukan proses ini sejak awal dan mengupayakan semuanya. Nanti kita akan komunikasikan lagi dengan DPP. Ini dikembalikan karena data belum masuk di Silon,” tutur Djakfar, Supervisor DPD Partai Gelora Kota Malang. Diketahui Partai Gelora Kota Malang hendak mendaftarkan sebanyak 25 bacalegnya.

Menurut Komisioner KPU Kota Malang Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Deny R Bachtiar, dua parpol tersebut memang mengajukan berkas pendaftaran bacaleg di hari terakhir masa pendaftaran, Minggu (14/5).

Akan tetapi berkasnya saat diverifikasi ada yang tidak cocok, hingga bermasalah pada data di Silon KPU. Sudah diberikan kesempatan memperbaiki data, akan tetapi tidak berhasil memperbaiki sampai batas waktunya. Deny menegaskan keduanya tidak memiliki kesempatan lagi untuk melanjutkan proses pencalonan bacalegnya karena masa pengajuan sudah ditutup.

Sebanyak tiga partai politik (Parpol) peserta pemilu di Kabupaten Malang tidak mendaftarkan bakal calon legislatif (Bacaleg) ke KPU hingga hari terakhir masa pendaftaran resmi ditutup, Minggu (14/5). Mereka adalah Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora Indonesia), dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda).

Hingga pukul 23.59 pada, Minggu (14/5), Partai Gelora dan Partai Buruh tak melengkapi dokumen Bacaleg. Sementara Partai Garuda menyatakan tak mengajukan Bacaleg. Di mana pendaftaran sudah dibuka sejak 1 Mei 2023 lalu. Hal tersebut diungkapkan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika kemarin.

“Sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023, hari Minggu, 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB merupakan batas akhir masa pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Malang bagi partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat Kabupaten Malang,” katanya saat ditemui, Senin (15/5).

Ia memaparkan, tercatat ada 15 partai politik yang menyampaikan pengajuan bacalon anggota DPRD Kabupaten Malang dalam Pemilu 2024 dengan status lengkap dan diterima. Partai politik yang telah mengajukan bacalon anggota DPRD Kabupaten Malang dengan status lengkap dan diterima, di antaranya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan pada tanggal 9 Mei 2023.

Berikutnya, tanggal 11 Mei 2023 terdapat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) dan Partai Nasdem. Tanggal 12 Mei 2023, Partai Amanat Nasional (PAN) menyampaikan pengajuan bacalon. Disusul tanggal 13 Mei 2023 terdapat Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Hari terakhir, tanggal 14 Mei 2023, pengajuan bacalon disampaikan oleh Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Ummat, Partai Hati Nurani Rakyat (Partai Hanura), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, Partai Perindo, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Partai Golkar.

Mahardika melanjutkan, pada tanggal 14 Mei 2023 Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora Indonesia) dan Partai Buruh yang juga datang ke Kantor KPU Kabupaten Malang untuk mengajukan bacalon. Tetapi karena dokumen syarat pengajuan bakal calon masih belum lengkap, maka pihaknya menyampaikan tanda pengembalian dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon menggunakan formulir Model Pengembalian pengajuan-parpol.

“Kami sampaikan untuk perbaikan pengajuan hingga batas waktu pukul 23.59 WIB. Tetapi, dua parpol tersebut tidak dapat melengkapi dokumen persyaratan pengajuan bacalon hingga akhir batas waktu yang telah ditentukan.” katanya.

Selain itu, terdapat Partai Garuda yang menyatakan tidak dapat mengajukan bacaleg dalam Pemilu 2024, hingga batas akhir masa penerimaan pengajuan bacalon. Mahardika menyebut, konsekuensi bagi Parpol yang tak memiliki Bacaleg hingga Pendafataran ditutup hanya akan menjadi partai peserta pemilu tanpa peluang kursi DPRD Kabupaten Malang.

“Mereka akan tetap menjadi partai peserta pemilu, tetapi tidak bisa mencalonkan DPRD Kabupaten Malang di 2024,” tambahnya. Disinggung apa saja berkas yang tak bisa dilengkapi, dirinya enggan menyebutkan. “Yang jelas beragam (dokumen, red) dari masing-masing calon dan parpol ada yang tidak bisa dipenuhi,” imbuh Mahardika.

Mengenai alasan para parpol, pria yang disapa Dika itu mengungkapkan bahwa sejumlah partai tak mampu melengkapi beberapa berkas. Sedangkan keberadaan bacalon, kata dia, dua partai masih memiliki calon. Yakni partai Buruh dan Gelora. Hanya saja ketika dilakukan pengembalian, dua partai tersebut tidak bisa melengkapi hingga tenggat waktu. Terkait jumlah bacaleg kedua partai itu, Mahardika tidak berkenan menyebutkan.

“Sebab data itu tidak bisa diungkapkan jika tidak ada dokumen resmi yang bisa kami terima. Jadi bisa saja ada nama tetapi ternyata dokumennya tidak sesuai,” urainya. Apakah dalam sistem pemilihan nanti partai yang nihil bacaleg akan terpampang di surat suara? Dika menyebut hal itu belum bisa dipastikan. Hal ini karena pihaknya menunggu ketentuan terbaru.

“Kalau pengalaman tahun 2019 lalu partai yang kosong Bacalegnya jika dipilih maka suara tidak akan bisa masuk ke bacaleg manapun,” kata Dika lagi.

Sementara itu pimpinan parpol di Kabupaten Malang yang tak mengirim bacalegnya belum memberikan konfirmasi terkait alasan tak bisa mendaftarkan bacalon. Partai buruh Kabupaten Malang melalui Ketua Ayub Sujadmiko, hingga Senin malam belum bisa dihubungi. Begitu pula dengan Partai Gelora dan Partai Garuda, hingga berita ini ditulis, tak memberikan tanggapan maupun menjawab saat dihubungi.

Di Kota Batu, proses pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 telah ditutup pada, Minggu (14/5) malam pukul 23.59. Dari 18 partai politik (parpol) yang ada, 17 parpol dinyatakan diterima berdasarkan hasil pemeriksaan berkas secara fisik dan digital.

Komisioner KPU Kota Batu Divisi Sisdiklih Parmas dan SDM, Marlina mengatakan bahwa satu partai yang tidak bisa lolos verifikasi awal yaitu Partai Garuda karena kekurangan dokumen yang ada.

“Bahkan di masa injury time, partai tersebut sudah berupaya kami bantu apabila terdapat kendala di Silon. Sehingga sesuai dengan surat keputusan KPU RI no 475 dan 476 yakni untuk dibantu secara manual. Namun karena yang bersangkutan tidak kembali maka dengan berat hati kami tinggalkan,” ujar Marlina.

Lebih lanjut, dari jumlah Parpol yang dinyatakan berkas pendaftaran lengkap ada 17 parpol. Dengan jumlah bakal calon legislatif 412 caleg terdiri dari 234 laki- laki dan 178 perempuan. Dari 17 Parpol yang diterima 15 Parpol mendaftarkan Bacaleg semua dapil sebanyak 30 caleg. Sedangkan 2 partai politik bacalegnya tidak bisa memenuhi kuota.

”Dua parpol tersebut adalah Partai Buruh dengan 2 bacaleg terdiri 1 laki- laki dan 1 perempuan. Sedangkan Partai Ummat dengan 6 bacaleg terdiri 2 laki- laki dan 4 perempuan,” imbuhnya.

17 Partai Politik yang akan mengikuti tahap selanjutnya yaitu verifikasi administrasi bacaleg yakni PDIP, Nasdem, PKS, PAN, PBB, PKB,Hanura, Gerindra, Golkar, Demokrat, PPP, PSI, Ummat, PKN, Perindo, Buruh dan Partai Gelora.

Mardiono menjelaskan tahapan lanjutan dimulai, Senin 15 Mei 2023 sampai Jum’at 23 Juni 2023 dengan agenda verifikasi administrasi kebenaran dan kegandaan bakal calon.

”Verifikasi administrasi kebenaran dan kegandaan bakal calon dimulai 15 Mei sampai 23 Juni 2023. Setelah itu kami akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon, Sabtu 24 Juni sampai 25 Juni 2023 ” lanjutnya.

Tahap selanjutnya Bakal Calon Legislatif mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg pada, Senin 26 Juni sampai Minggu 9 Juli 2023.

Sementara itu disampaikan oleh Seno, salah satu Bacaleg Partai Garuda Kota Batu bahwa tidak masuknya bacaleg dalam Pileg 2024 karena sistem Silon milik Partai Garuda eror. “Karena sistem silon milik Partai Garuda eror membuat kami tida bisa mendaftar. Padahal kami sudah berusaha dan semuanya persyaratan sudah lengkap semua. Tapi ternyata memang data tidak sinkron. Sehingga saat kita entri data tidak masuk-masuk,” ungkapnya.

Padahal diungkap Seno, Partai Garuda telah menyiapkan 21 bacaleg untuk berpartisipasi dalam Pileg 2024 nanti. Dengan susunan Dapil 1 dengan 5 bacaleh, Dapil 2 dengan 4 bacaleg, dapil 3 dengan 4 bacaleg dan dapil 4 dengan 7 bacaleg. (ica/tyo/eri/lim)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img