Saturday, August 30, 2025

55 Orang Terima Redistribusi Tanah di Desa Sumberbrantas

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU– Sejumlah 55 orang warga Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji terima redistribusi tanah pada 60 bidang tanah dengan luas total 33.303 m². 60 bidang tanah tersebut terdiri dari 47 bidang tanah permukiman dan 13 bidang tanah pertanian.

Hal itu disampaikan Pemkot Batu bersama Kantor Pertanahan Kota Batu menyelenggarakan Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2025 dalam rangka penetapan subjek dan objek redistribusi tanah di Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji, Jumat (29/8) kemarin.

Sidang dipimpin Wali Kota Batu, Nurochman, serta dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu, jajaran Kejaksaan Negeri Kota Batu, Sekretaris Daerah, serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Berbagai proses telah dilewati. Dari hasil rangkaian tahapan kegiatan redistribusi tanah yang telah dilaksanakan, mulai dari sosialisasi dan penyuluhan pada 8 Juli 2025, inventarisasi dan identifikasi subjek dan objek, pengukuran dan pemetaan pada 21–24 Juli 2025, hingga penelitian lapang pada 14 Agustus 2025,” ujar Nurochman.

Berdasarkan hasil inventarisasi, ditetapkan 60 bidang tanah dengan luas total 33.303 m², yang terdiri dari 47 bidang tanah permukiman dan 13 bidang tanah pertanian. Adapun jumlah penerima redistribusi ditetapkan sebanyak 55 orang warga Desa Sumberbrantas yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Redistribusi tanah ini tidak hanya memberikan kepastian hukum atas hak tanah bagi masyarakat, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi warga. Ini merupakan komitmen Pemkot Batu berkomitmen untuk terus mendukung pelaksanaan reforma agraria,” beber Cak Nur sapaan akrabnya.

Melalui redistribusi tanah ini, lanjut dia, masyarakat Desa Sumberbrantas tidak hanya memperoleh kepastian hukum. Tapi sekaligus dorongan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan.

Program reforma agraria diluncurkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Program ini merupakan inisiatif pemerintah untuk membagikan tanah yang bersumber dari tanah objek reforma agraria.

Subjek program akan diberikan sertifikat hak atas tanah, dengan tujuan memberikan kepastian hukum serta memperbaiki dan meningkatkan kondisi kehidupan para penerima manfaat. Cak Nur menambahkan pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan program harus dijalankan dengan penuh kehati-hatian.

“Pemerintah telah memberikan pembatasan agar tanah tidak dijual dalam kurun waktu 10 tahun, kecuali untuk peristiwa penting seperti pewarisan. Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan tanah benar-benar bermanfaat bagi penerima,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wali Kota menekankan nilai strategis reforma agraria bagi pemerataan ekonomi salah satunya yang bertujuan untuk memberikan pemerataan pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat. Disisi lain keberhasilan redistribusi tanah merupakan kolaborasi bersama.

“Reforma agraria adalah wadah kolaborasi, di mana semua pihak memiliki hak yang sama untuk memberi masukan. Saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh unsur yang telah mengikuti sidang ini dengan komitmen penuh,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu, Nasep Vandi Sulstyo menyampaikan bahwa redistribusi tanah di Desa Sumberbrantas telah melalui prosedur teknis sesuai ketentuan.

“Kami memastikan setiap tahapan, mulai dari inventarisasi hingga pengukuran, dilakukan secara cermat dan transparan. Redistribusi tanah ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi modal penting bagi masyarakat untuk meningkatkan produktivitas ekonomi,” jelasnya.

Dalam kegiatan redistribusi tanah ini terdapat 10 tahapan, mulai dari sosialisasi dan pendidikan, karakterisasi serta identifikasi objek dan subjek, pengukuran dan pemetaan, penelitian lapang, hingga penetapan objek, penetapan subjek, dan pemberian hak atas tanah yang didasarkan pada SK Redis.

Dengan ditetapkannya subjek dan objek redistribusi tanah melalui Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria. Untuk tahap selanjutnya adalah penerbitan hak atas tanah dan sertifikat bagi masyarakat penerima, yang akan diserahkan secara resmi setelah seluruh proses administrasi diselesaikan dengan jangka waktu yang telah ditentukan. (eri/udi)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img