MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU- Sebanyak 57.945 pelanggaran lalin terekam kamera E-TLE di beberapa jalan protokol Kota Wisata Batu. Jumlah tersebut tercatat sejak Januari hingga Maret 2023. Dengan mayoritas pelanggaran adalah pengendara motor tidak mengenakan helm.
Kasat Lantas Polres Batu, AKP Lya Ambarwati mengatakan, penerapan tilang online telah resmi diberlakukan sejak Januari 2023. Hingga 6 Maret 2023 saja pelanggar lalin yang tertangkap kamera di 8 titik itu telah merekam 57.945 pelanggaran. “Kami mencatat paling banyak pelanggaran yang terjadi dilakukan oleh pengendara R2 dengan tidak menggunakan helm saat berkendara. Total pelanggaran tidak mengenakan helm yang terekam E-TLE mencapai 22.107 pelanggaran,” ujar Lya Ambarwati.
Kemudian peringkat kedua pelanggaran lalin adalah pengendara yang berboncengan lebih dari dua orang, yakni dengan total sebanyak 15.769 pelanggaran. Ketiga, menerobos lampu merah dengan total 11.310 pelanggaran. “Untuk peringkat keempat, pelanggar rambu lalu lintas dan marka jalan mencapai 509 pelanggaran. Serta kelima, melawan arus sebanyak 382 pelanggaran,” bebernya.
Namun, lanjut Lia, tidak semua pelanggaran yang terekam tersebut telah tervalidasi. Pasalnya membutuhkan waktu untuk pengendara datang ke Pos Polisi untuk melakukan konfirmasi. Dalam teknis penilangan elektronik pelanggar harus melalui proses konfirmasi. Dimana surat tilang beserta bukti pelanggaran akan dikirim melalui Kantor Pos kepada alamat pengendara terlebih dulu.
“Jadi kalau pelanggar sudah dapat surat itu kemudian harus datang ke Pos Polisi Alun-Alun Batu. Kalau sudah konfirmasi, baru dilakukan proses sidang. Jika tidak melakukan proses konfirmasi, maka seluruh data administratif pelanggar akan terblokir otomatis,” terangnya.
Sejauh ini, jumlah validasi yang terdata masih belum sebanyak data yang terekam pada kamera E-TLE. Seperti pelanggaran tidak memakai helm misalnya, yang baru validasi hanya 243 kasus dari total yang terekam 22.107 pelanggaran.
Dari total pelanggar, sampai saat ini Satlantas Polres Batu masih melakukan validasi kepada 11 dari total 15.769 pelanggaran boncengan tiga. Kemudian menerobos lampu merah hanya 847 dari 11.310 kasus. “Karena itu kami menghimbau bagi pengendara yang telah mendapatkan surat tilang agar segera melakukan konfirmasi. Sehingga ketika melakukan proses administratif mengenai surat kendaraan tidak kerepotan,” pungkasnya. (eri/udi)