MALANG POSCO MEDIA, KOTA MALANG–Pemerintah Kota Malang resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pendirian Koperasi Merah Putih (KMP) kepada seluruh kelurahan di Kota Malang. Total sebanyak 57 koperasi kini telah memiliki legalitas hukum dan siap menjalankan program ekonomi kerakyatan. Penyerahan SK dilakukan secara simbolis di Ruang Sidang Balai Kota Malang, Senin (30/6) kemarin.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, secara langsung menyerahkan SK kepada perwakilan koperasi. Ia mengapresiasi kolaborasi seluruh pihak, khususnya peran notaris yang dinilainya sangat membantu dalam proses pembentukan koperasi.
“Biasanya kalau mengurus ke notaris, harus datang ke kantornya. Tapi dalam pembentukan KMP ini, justru para notaris yang datang ke kelurahan dan membantu langsung prosesnya. Kami mengucapkan terima kasih atas kolaborasi ini,” ujar Wahyu Hidayat, didampingi Ketua Pengda INI Malang Raya, Arini Jauharoh.
Wahyu menegaskan, pembentukan KMP bukanlah akhir dari proses, melainkan langkah awal. Pemkot Malang akan segera menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) sebagai penguatan kelembagaan dan kapasitas pengelolaan koperasi.
“Kami akan mengadakan bimtek secara menyeluruh. Bukan hanya dari Diskopindag, tapi juga akan melibatkan OJK, BI, dan perbankan untuk mendukung literasi dan pendampingan keuangan,” imbuhnya.
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Eko Sri Yuliadi menyampaikan bimtek akan dimulai pada pertengahan Juli. Program pelatihan ini bertujuan memastikan koperasi berjalan sesuai aturan dan kaidah hukum.
“Setelah SK diserahkan, kami akan menggelar bimtek bagi seluruh pengurus dan pengawas koperasi. Materi agenda ini meliputi literasi keuangan, pembukuan, laporan keuangan hingga pengembangan usaha koperasi,” terangnya.
Ia menambahkan, pendampingan kelembagaan akan terus dilakukan secara bertahap, meskipun operasional koperasi masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
(rex/aim)