MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Kemenag Kota Batu mencatat ada 275 bidang tanah wakaf atau seluas 115.856,89 meter persegi di tahun 2022 ini. Tanah wakaf tersebut tersebar di tiga kecamatan. Meliputi Kecamatan Batu sebanyak 84 bidang, Bumiaji 93 bidang, dan Junrejo 98 bidang.
Dari luas tanah wakaf tersebut untuk lokasi paling luas berada di Kecamatan Bumiaji sebanyak 43,315 meter persegi, Kecamatan Junrejo 40,565,84 meter persegi dan Kecamatan Batu sebanyak 31.976,05 meter persegi. Hal itu disampaikan oleh Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Kota Batu, Siti Nur Jamilah.
“Dari total bidang tanah wakaf, kami mencatat masih 96 bidang atau 35 persen saja yang sudah memiliki sertifikat tanah wakaf. Sedangkan sisanya masih dalam proses,” ujar Siti kepada Malang Posco Media.
Untuk sisanya, pihaknya menyampaikan akan terus melakukan survey dan pendampingan untuk 173 bidang tanah yang belum tersertifikasi. Tujuannya untuk menjauhkan konflik tanah antara wakif (orang yang berwakaf.red) dan nazhir (penerima.red).
“Pada intinya kami akan terus melayani kegiatan sertifikat tanah wakaf. Untuk bulan ini saja kami sudah memberikan sertifikat tanah wakaf sebanyak 15 buah,” bebernya.
Lebih lanjut, pihaknya menerangkan bahwa kebanyak orang zaman dulu memberikan wakaf hanya secara lisan. Sehingga tidak ada penguat hukum. Hal tersebut berdampak pada rawannya konflik yang terjadi.
Siti merinci untuk tanah wakaf di Kota Batu saat ini terbagi dalam lima golongan. Diantaranya 53 masjid, 121 musholla, 59 sekolah, 28 pesantren dan 14 objek sosial lainnya seperti makam hingga panti asuhan dan lansia.
Saat ditanya apakah ada kendala sertifikasi tanah wakaf, Siti menjawab bahwa tidak ada permasalahan yang cukup berat. Hanya saja masih kurangnya pemahaman antara wakif dan nazhir dalam mengurus persyaratan.
“Kami juga berpesan agar masyarakat menghindari nazhir atau penerima wakaf perseorangan. Boleh perseorangan asal lebih dari satu nama yang dicantumkan. Tapi lebih lebih baik lagi nazhir merupakan organisasi atau kelompok yang berbadan hukum. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2018 tentang perwakafan,” pungkasnya. (eri)
Ikuti Juga Berita Malang Hari Ini dan Info seputar Arema FC, Arema dan Aremania di Youtube dan Tiktok Kami: