MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Jelang akhir tahun, Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji mengukuhkan 67 kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, di Mini Block Office Kota Malang, Rabu (28/12) kemarin. Sutiaji berharap agar seluruh kepala sekolah bisa membangun komunikasi yang baik dengan seluruh elemen yang ada.
“Sehingga soliditas lembaga bapak dan ibu terbangun dengan kokoh. Yang pada akhirnya seluruh program kerja yang dicanangkan mendapatkan dukungan, berjalan lancar dan sukses seperti yang diharapkan,” tutur Sutiaji usai pengambilan sumpah jabatan.
Pengukuhan 67 kepala sekolah ini sendiri untuk jenjang TK, SD dan SMP. Rinciannya terdiri dari satu orang kepala TK Negeri Pembina, 52 orang kepala SD dan 14 orang kepala SMP.
“Pengukuhan ini merupakan hal yang lumrah dan biasa dalam sebuah organisasi. Mengingat adanya yang purna tugas dan secepatnya harus ada penggantinya sehingga tata kelola dan tata laksana di satuan pendidikan dapat berjalan dengan baik,” terang Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang Suwarjana.
Dari 67 orang yang dikukuhkan tersebut, 27 orang diantaranya merupakan perpanjangan jabatan karena sudah mencapai empat tahun. 25 diantaranya merupakan mutasi dan 15 sisanya promosi.
“Termasuk sudah mengisi tiga SMP baru yaitu SMPN 28, SMPN 29 dan SMPN 30 karena yang kemarin kan masih dirangkap oleh SMPN 21, SMPN 15 dan SMPN 7. Mulai tahun baru ini sudah ada kepala sekolahnya,” sebut Suwarjana.
Kepala sekolah yang baru ini, terutama promosi, telah diberikan pengalaman di sekolah yang ada di pinggiran. Hal itu merupakan bagian dari evaluasi.
“Istilahnya ‘bersekolah’ dulu. Sudah lulus, hanya biar mematangkan di sekolah yang relatif baru. Baru nanti gilirannya ada yang pensiun kami tengahkan. Tapi bukan berati sekolah pinggiran terus jadi incaran begitu nggak. Kan teman-teman itu berkualitas, guru penggerak, lulus CKS, dan rata-rata juga yang promosi ini sudah berpengalaman menjadi Waka,” jelasnya.
Meski demikian, Suwarjana mengakui pihaknya kini juga kekurangan stok calon kepala sekolah, terutama SD. Sehingga ada sisa beberapa SD yang masih belum terisi kepala sekolah.
“Boleh dari guru penggerak tapi ketentuannya memenuhi. Golongan, pangkat harus 3C tapi di Kota Malang masih kami tambahi dengan kemanajemenan kepsek. Makanya kami siapkan dulu. Kami tidak mau gegabah asal dia lulus guru penggerak kami jadikan, walupun aturan itu boleh itu masih kami bimbing kami arahkan ke manajemen,” tegasnya. (ian/aim)