Pemkab Pastikan Tetap Terlayani
MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Mulai 1 Agustus 2023 kemarin, sebanyak 679.721 jiwa penerima program jaminan kesehatan dinonaktifkan. Mereka adalah Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Dinas kesehatan (Dinkes) mengkonfirmasi, bahwa hal tersebut dilakukan untuk melakukan pemutakhiran data.
Dinkes Kabupaten Malang memastikan penerima bantuan non aktif akan tetap terlayani dengan program Ultra Healthy Coverage (UHC).
Penonaktifan tersebut tertera dalam surat edaran BPJS Kesehatan yang menyatakan akan menonaktifkan PBID Kabupaten Malang sejumlah 679.721 jiwa per tanggal 1 Agustus 2023. Menurutnya, saat peserta tersebut membutuhkan pelayanan kesehatan, maka harus melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, drg. Wiyanto Wijoyo, M.M.Kes, mengatakan, pihaknya terus berupaya memenuhi komitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan yang prima kepada masyarakat. Salah satunya melalui pelayanan Universal Health Coverage (UHC) yang bertujuan memberikan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang tidak ter-cover program Penerima Bantuan Iuran Nasional (PBIN). “Pada dasarnya, Pemerintah Kabupaten Malang menjamin dan bertanggung jawab penuh terhadap peningkatan kesehatan,’’ kata Wiyanto Wijoyo, saat dikonfirmasi, Selasa (1/8).
Terkait dengan penonaktifan kepesertaan PBID di Kabupaten Malang, Wiyanto menyebut bahwa proses tersebut dilakukan dalam rangka pemutakhiran data masyarakat yang memang berhak mendapatkan bantuan Jaminan Kesehatan Masyarakat dari Pemerintah. Mengacu pada Surat Kepala Kantor Cabang Utama BPJS Kesehatan Kabupaten Malang Nomor 1861/VII-05/0723 tanggal 31 Juli 2023 tentang pemberitahuan penonaktifan PBID, terdapat beberapa hal yang menjadi penekanan dan penyesuaian.
Meski demikian, lanjut Wiyanto, bukan berarti Pemerintah Kabupaten Malang lepas tangan terhadap peserta Penerima Bantuan Iuran Daerah yang dinonaktifkan. “Selama proses pemadanan data ini berlangsung, peserta PBID yang dinonaktifkan tetap dapat dilayani pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Kabupaten Malang, yaitu di 39 Puskesmas yang tersebar pada 33 kecamatan di Kabupaten Malang, RSUD Kanjuruhan dan RSUD Lawang,” beber mantan Kepala Puskesmas Pakis itu.
“Kami pastikan tidak ada pemberhentian pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Hari ini saja (Selasa, 1/8, red.) kami sudah mengkonfirmasi laporan dari RSUD Lawang, ada dua pasien dengan status PBID non-aktif yang tetap mendapatkan pelayanan,” imbuhnya. (tyo/udi)