.
Saturday, December 14, 2024

75 Pejabat Pemprov Jatim Jalani Tes Narkoba

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media, Jakarta- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan tes narkoba terhadap 75 pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Timur(Jatim). Mereka yang menjalani tes terdiri atas pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator, dan pejabat fungsional pada Kamis (10/8).

Dilansir dari Antara, tes narkoba dilaksanakan secara mendadak setelah rapat koordinasi sinkronisasi program pembangunan di Kantor Bappeda Provinsi Jawa Timur.

Anggota KASN Arie Budhiman mengatakan bahwa kegiatan itu merupakan bentuk komitmen untuk menciptakan ASN yang bersih dari penyalahgunaan narkotika. Pelaksanaan tes narkoba di lingkungan Pemprov Jawa Timur juga didasarkan atas tingginya tingkat penyalahgunaan narkotika di sana.

“Berdasarkan data BNN Tahun 2022, Jawa Timur menduduki peringkat kedua wilayah dengan kasus narkoba terbanyak di Indonesia dengan total 5.931 kasus,” kata Arie dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Ia menambahkan kegiatan ini sejalan dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 yang mengamanatkan instansi pemerintah untuk melaksanakan pemeriksaan narkotika dalam rangka deteksi dini secara mandiri.

“KASN memandang penting perlunya kegiatan sidak narkoba ini karena ASN sebagai pelayan publik harus bersih dari penyalahgunaan narkoba. Instansi harus tegas dalam melakukan penegakan disiplin terhadap ASN yang terlibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujarnya.

Selanjutnya, Asisten KASN Iip Ilham Firman mengungkapkan tes narkoba ini merupakan implementasi dari Nota Kesepahaman KASN dan BNN sebagai upaya pencegahan dan pengawasan atas penyalahgunaan narkotika di kalangan ASN.

“Kegiatan ini nantinya juga akan dilaksanakan terhadap ASN pada pemerintah daerah lainnya,” ucap Firman.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono menyampaikan melalui kegiatan ini Pemprov Jawa Timur membuktikan jika para ASN tidak terkontaminasi penyalahgunaan narkotika.

“Bagi ASN tentunya menjadi sesuatu yang wajib, bahwa ASN tidak boleh berhubungan dengan hal-hal yang menyesatkan,” ungkap Adhy.

Di sisi lain, Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Provinsi Jawa Timur Indah Poernomosari menegaskan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika termasuk bagi ASN merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sebagai ASN kita harus tetap disiplin, hidup sehat, jangan terpengaruh dengan penyalahgunaan narkoba. Kalau sudah terpengaruh narkoba, maka hilang masa depan kita,” tegas Indah.

Untuk diketahui, uji screening dilaksanakan oleh BNN Provinsi Jawa Timur menggunakan alat rapid tes. Kemudian akan dilanjutkan dengan uji laboratorium jika terdapat hasil positif.

(ntr/jon)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img