MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Lelak serentak dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I, II dan II bersama dengan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I dan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) pada Selasa (23/5) kemarin.
Pada acara lelang yang dilakukan secara online itu melelang barang sitaan sebanyak 90 barang yang berasal dari empat puluh lima wajib pajak pada 30 KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP jawa Timur I, II dan III serta 2 KPPBC di lingkungan Kanwil DJBC Jawa Timur I..
Kepala Kanwil DJPb Jatim, Taukhid memberikan penjelasan total limit dari barang yang dilelangkan mencapai Rp 16,9 Miliar. Lelang yang dilakukan di situs Lelang.go.id yang dikelola langsung oleh DJKN, berlangsung hingga pukul 17.00 kemarin.
“Ini menjadi langkah untuk mensukseskan salah satu agenda dari Pokja satu kami berupa optimalisasi penerimaan negara. Salah satu langkah untuk memastikan piutang negara bisa dibayar secepat mungkin,” jelasnya di depan wartawan saat konferensi pers, kemarin.

Barang sitaan yang dilelang merupakan hasil yang didapatkan pada periode triwulan pertama yakni dari bulan Januari hingga Maret. Rencananya lelang akan dilakukan dua kali dalam setahun, diantaranya dilaksanakan pada November mendatang.
Terdiri dari beberapa barang seperti kendaraan bermotor, tanah dan bangunan, apartemen, barang elektronik, kayu gelondong, partisi elektronik, partisi kendaraan, generator dan lain-lain.
Sementara itu Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, Farid Bachtiar menjelaskan inisiasi lelang serentak bertujuan untuk mengoptimalisasikan penerimaan negara dan memberikan efek jera kepada penunggak pajak.
“Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak yang memiliki penunggakan pajak sekaligus memberikan edukasi bagi Wajib Pajak pada umumnya tentang wewenang DJP untuk melakukan penyitaan dan pelelangan atas aset penunggakan pajak,” paparnya.
Lebih lanjut, ia ingin menyampaikan kepada masyarakat terkait tindakan dalam melakukan penagihan dilakukan secara maksimal. Sehingga masyarakat dapat lebih patuh. Harapan ke depannya kegiatan lelang semakin kecil, karena masyarakat sudah memiliki kesadaran.
Ia juga turut mengapresiasi seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam rangka penegakan hukum pajak untuk mengamankan penerimaan negara melalui kegiatan lelang serentak itu.
“Terima Kasih kepada seluruh pihak dari berbagai unit eselon I Kementerian keuangan RI yang turut serta mengamankan penerimaan negara melalui lelang serentak. kegiatan ini merupakan wujud sinergi Kemenkeu Satu,” tandasnya.
Penjualan barang sitaan merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Sebelum sampai ke tahapan penyitaan, petugas telah melaksanakan pendekatan persuasif terlebih dahulu, namun wajib pajak yang bersangkutan tidak kunjung melunasi utang pajaknya. (adm/aim)