.
Thursday, November 21, 2024

96 PPPK Tenaga Kesehatan Formasi Tahun 2021 Resmi Diangkat

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA – MALANG- Sebanyak 96 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru (Tenaga Kesehatan) Formasi Tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kota Malang secara resmi diangkat Rabu (9/2) pagi tadi di Lantai 4 Mini Block Office Balaikota Malang.

Wali Kota Malang, Drs H Sutiaji secara simbolis menandatangani Keputusan Pengangkatan PPPK tenaga kesehatan tersebut dengan disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso dan Kepala BKAD Kota Malang, Subkhan.

Sutiaji berpesan agar PPPK yang telah terpilih dan diangkat dapat mendedikasikan kinerjanya untuk peningkatan kesehatan masyarakat di Kota Malang.

“Karena gaji mereka dibebankan pada APBD Kota Malang maka artinya yang menggaji mereka adalah masyarakat Kota Malang; sehingga sudah sewajarnya jika mereka mengabdikan diri untuk Kota Malang,” tegas Sutiaji.

Hal ini sejalan dengan misi kesatu Walikota Malang yaitu menjamin akses dan kualitas pendidikan, kesehatan dan layanan dasar lainnya bagi semua warga. Dimana, peningkatan layanan kesehatan menjadi prioritas utama kinerja Walikota Sutiaji di masa kepemimpinannya.

“Harapannya, dengan penambahan tenaga kesehatan ini, layanan kesehatan di Kota Malang akan semakin baik lagi, terlebih di masa pandemi Covid – 19 ini, tenaga kesehatan menjadi ujung tombak penanganan Covid – 19,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wali Kota Sutiaji juga meminta pada PPPK Tenaga Kesehatan untuk terus memberikan sosialisasi dan literasi pada masyarakat untuk terus memperketat protokol kesehatan selama masa pandemi ini.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Malang, Totok Kasianto menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan formasi pada puskesmas, Dinas Kesehatan dan RSUD Kota Malang sehingga kedepannya akan terwujud peningkatan pelayanan kesehatan pada masyarakat.

“Tercatat 239 orang yang mendaftar untuk menjadi PPPK tenaga kesehatan, namun hanya 96 orang yang lolos dan akan ditempatkan di Dinas Kesehatan, Puskesmas dan RSUD Kota Malang,” ujar Totok.

Dari data yang ada, 96 tenaga kesehatan dari PPPK tersebut akan ditempatkan di Dinas Kesehatan sebanyak 3 orang, Puskesmas di wilayah Kota Malang sebanyak 32 orang dan RSUD sebanyak 61 orang. (ica/jon)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img