Friday, October 10, 2025
spot_img

Polres Malang Gagalkan Penyeludupan 2.500 Benur Ilegal Sendangbiru

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media – Jajaran Satreskrim Polres Malang menggagalkan penjualan 2.500 Benih Bening Lobster (BBL) tanpa izin di Kabupaten Malang. Ribuan benih itu didapat dari nelayan pesisir Sendangbiru Desa Tambakrejo Sumbermanjing Wetan. Dua orang tersangka diamankan saat melakukan transaksi penjualan di wilayah Kecamatan Bantur.

Keduanya Adi Kuswoyo alias Woyo, 46 tahun, dan rekannya Didik Darmaji alias Tukinyong, 37 tahun, keduanya warga Dusun Sendangbiru Tambakrejo Sumbermanjing Wetan. Mereka adalah rekanan pengepul Benih Lobster atau Benur dan kurir.

-Advertisement- HUT

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian mengatakan, proses penangkapan tersebut dilakukan sudah kedua kalinya bagi Adi Kuswoyo. Pada tahun 2017 sudah pernah ditangkap karena kasus serupa Ditreskrimsus Polda Jatim namun pada 2022 ia kembali berulah.


HUT

“Tersangka Adi Kuswoyo ini sudah pernah ditangkap tahun 2017 dan 2022 kembali ditangkap lagi dengan kasus yang sama,” ucapnya di Mapolres Malang, Selasa (15/2).

Donny menerangkan, kedua tersangka dibekuk pada Kamis (10/2) lalu. Saat itu petugas mendapat informasi dari warga bahwa kedua tersangka akan melakukan transaksi jual beli benur di Jalan Raya Bantur Kabupaten Malang.

“Sekira pukul 17.00 sore keduanya berhasil kita amankan saat mau melakukan transaksi. Barang bukti yang diamankan yakni 250 benur lobster pasir dan 250 benur lobster mutiara. Jumlah plastik tempat benur yang diamankan ada 2500,” ucap mantan Kasat Reskrim Polres Blitar itu.

Dari informasi yang dihimpun, keduanya sering kali melakukan transaksi ilegal di daerah Kabupaten Malang. Bahkan dalam sekali transaksi mendapatkan keuntungan jutaan rupiah.

“Keuntungan yang didapat dari penjualan sekitar Rp 5 juta sekali kirim,” ucapnya.

Dari keterangan para tersangka, perbuatan itu terpaksa dilakukan karena terlilit masalah ekonomi. Harga satu ekor benur jenis lobster pasir dihargai Rp 14.000 dan benur jenis lobster mutiara dihargai sebesar Rp 16.000. Sehingga bisa dipastikan bisnis ilegal tersebut sangat menggiurkan bagi tersangka.

“Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 92 Junto Pasal 26 Ayat (1) UU RI No. 11 tahun 2020 Tentang cipta kerja, dengan ancaman kurungan delapan tahun penjara,” tegas Donny.(tyo/jon)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img