MALANG POSCO MEDIA- Satlantas Polresta Malang Kota (Makota) terus menggencarkan Kota Malang aman dan tertib berlalu lintas. Dalam sepekan, tercatat sebanyak 1.189 pengendara diberikan surat bukti pelanggaran (tilang) karena melanggar aturan lalu lintas di Kota Malang.
Ada beberapa jenis pelanggaran yang menjadi perhatian khusus, serta diharapkan tidak dilakukan dan diulangi kembali oleh masyarakat. Yakni tidak mengenakan helm, menggunakan knalpot brong, melanggar rambu lalu lintas dan kendaraan ODOL (Over Dimension Over Loading).
Kasatlantas Polresta Makota Kompol Yoppi Anggi Khrisna mengatakan, pelanggaran tersebut diketahui bisa meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Selain penambahan angka kecelakaan, risiko dampak fatal yang disebabkan juga semakin tinggi.
“Karena penyebab kecelalaan lalu lintas untuk saat ini masih didominasi oleh kelalaian pengendara serta masih seringnya melakukan pelanggaran lalu lintas,” jelasnya.
Dalam penindakan yang dilaksanakan sejak Senin-Minggu, 7-13 Februari 2022 tersebut, didapati ada 725 pelanggar yang tidak mengenakan helm saat berkendara. Selain itu 401 pengendara ditilang akibat knalpot brong dan 49 kendaraan ditilang akibat melanggar rambu lalu lintas.
Petugas juga memberikan sanksi tilang kepada 14 pengemudi kendaraan ODOL. Semua pengendara tersebut nantinya, akan mengikuti sidang tilang bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Rencananya para pelanggar tersebut akan mengikuti sidang tilang, dua minggu setelah surat tilang tersebut diterima.
“Penindakan ini kami gencarkan karena ini bisa membahayakan pengendara lain. Apabila muatan tidak sesuai dengan kapasitas atau tata cara muat yang tidak sesuai. Bisa mengganggu dan mengancam pengendara lain. Selain itu apabila melintas di tikungan juga akan sangat rawan terjadi kecelakaan, karena tidak seimbang,” terangnya.
(rex/jon)