.
Monday, December 16, 2024

Desak Cabut Permenaker Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media – Anggota DPRD Kota Malang, H. Rokhmad, S.Sos mendesak pencabutan kebijakan baru yang dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

“Permenaker ini kembali menambah penderitaan rakyat, khususnya para buruh dan pekerja. Lagi-lagi para buruh dan pekerja seakan ditinggal dan tidak dilibatkan dalam setiap kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah. Kemarin, UU Ciptaker sudah ditinggal, sekarang ditinggal lagi” ucap Rokhmad yang juga Ketua Bidang Pekerja, Petani dan Nelayan di DPD PKS Kota Malang.

Terlebih lagi, Rokhmad menambahkan bahwa Permenaker ini dibuat berlandaskan UU Cipta Kerja yang sudah diputuskan sebagai peraturan yang inkonstitusional bersyarat. Seperti diketahui, UU Cipta Kerja perlu direvisi terlebih dahulu dalam kurun waktu maksimal 2 Tahun oleh Pemerintah agar dapat diberlakukan.

“Bagaimana bisa aturan ini didasarkan pada peraturan yang masih cacat hukum. Ini kan kayak bangun rumah di tanah yang gembur, bisa ambles. Jangan sampai seperti UU Cipta Kerja kemarin yang dengan ngototnya disahkan, akhirnya ditetapkan sebagai produk inkonstitusional. Pemerintah jangan selalu bermusuhan dengan para buruh dan pekerja, tolong sekali-kali mendengarkan suara buruh dan pekerja” imbuh Rokhmad ketika di wawancarai.

Sikap ini juga selaras dengan sikap PKS di DPR RI dan DPR Provinsi Jawa Timur yang juga meminta pemerintah untuk mencabut Permenaker ini. Selain PKS, banyak juga para serikat buruh dan politisi partai lain yang juga menolak permenaker ini.

“Sudah lah, permenaker ini banyak yang kontra. Para serikat buruh juga banyak yang menolak, permenaker ini semakin membuat jarak antara pemerintah dengan para buruh dan pekerja. UU Cipta Kerja, Penentuan Upah Minimum, dan sekarang Jaminan Hari Tua. Banyak yang kontra ini menandakan banyaknya masalah dalam peraturan ini, tolong pemerintah segera mencabut peraturan ini” imbuh Rokhmad yang juga wakil ketua F. PKS DPRD Kota Malang.

Terakhir, Rokhmad berharap agar kedepannya setiap kebijakan yang berkaitan dengan buruh dan pekerja agar benar-benar melibatkan serikat buruh dalam pembuatannya. Sehingga, masukan-masukan bisa disampaikan sebelum kebijakan dirilis, bukan justru menimbulkan kegaduhan seperti yang terjadi sekarang ini. Khusus tentang Jaminan Hari Tua, ia menegaskan bahwa ini adalah sepenuhnya hak para pekerja, maka pastikan hak diberikan sepenuhnya.

“Bahkan, dalam Islam kita diajarkan untuk memberikan upah pada pekerja sebelum kering keringatnya. Maka, jika memang ini hak para pekerja, semangatnya harus semangat untuk memberi haknya sesegera mungkin, bukan menunda-nunda” tegas Rokhmad yang juga politisi dari Dapil Sukun ini. (jon)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img