Malang Posco Media – Kasus yang menjerat Saba’i, warga Villa Joyo Agung Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru mulai masuk babak baru. Senin (14/2) lalu produsen rokok ilegal ini, mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Malang. Agendanya pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang Ayu Fadila dan Ade Elvi.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, terdakwa Saba’i terbukti memproduksi dan mendistribusikan berbagai macam merk rokok ilegal. Terdakwa didakwa atas pelanggaran cukai dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budisusanto mengatakan, dalam berkas perkara tersebut terdakwa diamankan oleh petugas Bea Cukai Malang, pada Kamis 18 Maret 2021 lalu. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 24.500 bungkus rokok berbagai merk tanpa dilengkapi pita cukai.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan berbagai bungkus rokok yang seharusnya dilabeli pita cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) tetapi dilabeli Sigaret Kretek Tangan (SKT). “Terdakwa kemudian diamankan dan diperiksa sesuai dengan aturan hukum yang berlaku oleh penyidik Kejari Kota Malang,” ungkapnya kepada New Malang Pos, Selasa (15/2).
Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan pelaku, penyidik menyangkakan pelaku atas perbuatan pelanggaran cukai. Pelaku terbukti menimbulkan kerugian negara atas pungutan cukai dan pajak pertambahan nilai (PPN) hasil tembakau sebesar Rp 261.450.000.
Dalam persidangan tersebut JPU mendakwa tersangka dengan dakwaan kesatu dengan pasal 54 atau kedua dengan pasal 56 UU RI nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.
“Atas dakwaan tersebut pelaku diancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara dan/atau pidana denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayar,” jelasnya.(rex/agp)