.
Thursday, December 12, 2024

Hasil Merampok untuk Pesta Sabu

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media – Aksi perampokan terhadap driver Gocar yang dilakukan tiga pelaku sudah terencana. Buktinya selain membagi peran, mereka juga sudah menyiapkan alat untuk mengancam dan membekap korban. Modus operandinya dengan cara menyaru sebagai customer, lalu memesan Gocar untuk diantarkan ke suatu tempat.

“Untuk kasus perampokan sementara baru diakui sekali. Tetapi kami masih akan dalami lagi, karena melihat aksinya yang terencana bisa jadi lebih dari satu orang korbannya,” ungkap Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara’langi.

Peran ketiga tersangka ini, yakni Ibet Bulan Santoso alias Ibet, selain sebagai otak perampokan dia juga mencarikan pembeli (penadah) barang dari hasil kejahatan. Sedangkan tersangka Muhamad Arif Hidayat alias Bebek, bertugas membungkam korban dengan lakban. Sementara tersangka Agung Prasetyo alias Haek, bertugas sebagai penunjuk jalan dan mencarikan lokasi yang sepi untuk beraksi.

Sementara tersangka Ibet mengaku, mobil hasil merampok digadikan kepada seseorang di wilayah Kabupaten Pasuruan seharga Rp 5 juta. Hanya hasil gadai mobil itu, dikatakannya digunakan untuk membayar hutang. Sebagian lagi digunakan untuk senang-senang dengan membeli sabu.

“Saya punya hutang Rp 2 juta kepada tetangga. Makanya nekat melakukan perampokan dengan mengajak Bebek serta Haek. Sisanya untuk membeli sabu-sabu,” ujar Ibet yang bekerja sebagai sopir angkota jalur LDG.

Sabu-sabu yang dibeli itu, sudah dipakai oleh ketiga tersangka. Mereka pesta sabu di rumah temannya di Wagir, sebelum polisi datang menggerebek. Barang bukti sisa sabu serta seperangkat alat hisap sabu bekas digunakan ikut diamankan petugas.

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka akhirnya dijerat dengan pasal berlapis. Pertama pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (perampokan) dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara. Kedua mereka juga dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun kurungan penjara.

“Untuk kasus narkotika ini, mereka bertiga hanya sebagai pemakai saja bukan pengedar,” kata Donny.(tyo/agp)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img