Malang Posco Media – Dua orang tersangka kasus pencurian sepeda motor di Desa Permanu Kecamatan Pakisaji dicokok polisi. Keduanya mencuri sepeda motor dan unit handphone di salah satu rumah warga di Perum Dewira
Grand view Blok L 23 Permanu pada akhir juli 2021 lalu.
Ialah Moch. Solikin, 36 tahun, warga Jl. Kol Sugiono Kecamatan Kedungkandang
Kota Malang, dan Didik, 34 tahun, warga Kabupaten Probolinggo yang menetap di Desa Tambaksari Kecamatan Paskisaji.
Keduanya dipastikan kembali mendekam di balik jeruji penjara atas perbuatannya mencuri sebuah sepeda motor Honda Scoopy bernopol N-3509-EEZ milik Putri Paramitha Rose. Serta dua buah handphone serta barang berharga lainnya dalam tas.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara’langi mengatakan, kedua tersangka melakukan aksinya di rumah korban sekitar pukul 2.00 dini hari. Tersangka memasuki rumah korban dengan memanjat dinding belakang menggunakan tangga.
“Saat kejadian, korban sedang tidur sekitar pukul 01.00. Diduga satu jam kemudian tersangka melakukan aksinya. Saat pukul 03.00 korban terbangun dan memeriksa barang, sepeda motor milik korban di ruang tamu diketahui sudah hilang,” jelas Donny, Kamis (17/2).
Saat memeriksa barang lain, lanjut Donny, dua unit handphone merek Oppo dan Samsung juga dibawa tersangka. Usai korban melapor, Satreskrim Polres Malang berkoordinasi dengan Polres Pasuruan melakukan penyelidikan. Hingga tersangka diringkus pada Sabtu (12/2) di wilayah Pandaan Pasuruan.
“Akhirnya pada
tanggal 12 Februari 2022 sekitar Jam 02.00 pelaku berhasil ditangkap di rumah Kost yang
berada Desa Tamandayu Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan, dan pada saat petugas masuk rumah kost
tersebut Didik sudah melihat petugas melalui CCTV, sehingga pelaku mematikan lampu dan
kemudian bersembunyi,” terangnya.
Tersangka Didik sempat tidak diketahui keberadaannya hingga dicari petugas dan ditemukan bersembunyi di tandon air.
“Tersangka kedua ditangkap di rumahnya, sekitar 02.30. Petugas mengamankan barang bukti barang curian dan peralatan yang digunakan. Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tambahnya.
Untuk diketahui, tersangka sebagai residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dan salah satu yang lain pencurian di rumah kosong. Keduanya kini menunggi proses lebih lanjut dari Polres Malang.(tyo/jon)