.
Sunday, December 15, 2024

Dengar Keluhan Buruh, AHY Instruksikan Kader PD Tolak Permenaker 2/2022

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media, SIDOARJO – Kedatangan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Pabrik Maspion Sidoarjo dimanfaatkan para buruh untuk menyampaikan uneg-unegnya tentang polemik uang Jaminan Hari Tua (JHT).

Sunarto, Perwakilan Buruh menyampaikan Kalau Permen Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2/2022 sangat tidak berpihak kepada para pekerja. Karena menerapkan aturan, uang Jaminan Hari Tua (JHT) diberikan ketika pekerja mencapai usia 56 tahun.

Padahal, tidak semua pekerja mendapat kesempatan bekerja sampai usia 56 tahun. Bahkan kadang ada yang terkena PHK setelah beberapa tahun bekerja.

“JHT ini kan uang saya Pak, masak menunggu sampai usia 56 tahun baru bisa dicairkan, kok kebacut nemen menterinè (sungguh keterlaluan menterinya, red),” keluh Sunarto ).

Mendengar keluhan buruh, AHY menanggapi ikut prihatin. Karena Permenaker no 02 tahun 2022 dirasa melukai jutaan pekerja di Indonesia.

“Saya sepakat apa yang terjadi dengan JHT, tidak adil dan tidak logis,” tegas AHY.

Putra sulung Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono ini berjanji akan mengintruksikan kadernya di eksekutif dan legislatif berjuang menolak Permenaker no 2 tahun 2022.

Khususnya pada pasal 3 yang berbunyi Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.

“Tugas kami sebagai penyambung aspirasi rakyat baik melalui jalur legislatif pusat maupun di daerah. Nanti lewat mas Emil (Wakil Gubernur) bersama ibu (Gubernur) Khofifah mudah-mudahan kami bisa sinergi memperjuangkan aspirasi para pekerja,” pungkasnya. (has)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img