MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang bakal bersikap tegas terhadap koperasi yang tidak aktif. Dari catatannya ada sekitar 300 lebih koperasi di Kota Malang yang tidak aktif. Mereka akan dicabut perizinannya.
Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang M Sailendra menjelaskan, ada sekitar 300 koperasi di Kota Malang yang secara bertahap akan diajukan pihaknya untuk dicabut izinnya.
“300 itu dari total sekitar 600-an koperasi yang ada sejak kami pantau setahun terakhir ini,” tegas Sailendra saat ditemui di Balai Kota Malang kemarin.
Ia menjelaskan, tidak aktifnya koperasi-koperasi ini bukan dikarenakan pandemi Covid-19, sebagian besar bahkan memang sudah terpantau tidak aktif sejak dua tahun belakangan. Rata-rata, anggota atau pengurus inti koperasi sudah tidak aktif mengurus koperasi.
Ada pula yang tidak melaksanakan kegiatan koperasi selama satu tahun terakhir, alasan lain juga tidak bisa menjalankan fungsi koperasi dan tidak bisa memutar kegiatan sehingga dapat menghasilkan bagi anggota-anggotanya.
“Kebanyakan karena masalah internal keanggotaan memang. Sebelum kita putuskan untuk mencabut izin kita lakukan dulu pembinaan. Didatangi dan dicari tahu kendalanya. Kalau memang tidak bisa sudah kita anggap tidak sehat,” tegas mantan sekretaris KPU Kota Malang ini.
Dijelaskannya, kebanyakan koperasi yang akan dicabut izinnya karena tidak sehat adalah jenis koperasi simpan pinjam. Diskopindag Kota Malang akan segera menginventarisir kembali data koperasi tidak sehat tersebut untuk diajukan ke Kementrian Koperasi agar dicabut izinnya.
Saat ini, koperasi yang dinyatakan aktif atau masih beroperasi ada sekitar 300-an juga. Meski begitu hingga Januari 2022 lalu, baru sejumlah 37 koperasi yang sudah melaksanakan kewajiban tahunan mereka yakni melaksanakan RAT (Rapat Anggota Tahunan).
“Kalau RAT masih ada waktu sampai Juni nanti. Kami pantau terus saja. Sejauh ini sudah 37 yang RAT itu di Januari lalu. Sisanya belum kita rekap,” pungkas Sailendra. (ica/aim)