.
Friday, November 22, 2024

Pelancong Covid-19 Terancam Penjara Satu Tahun dan Denda Rp 100 Juta

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG-Satreskrim Polresta Malang Kota mulai meriksa pelancong berstatus positif Covid-19 yang sempat viral beberapa waktu lalu. Pemeriksaan sudah dilakukan dua hari sejak Rabu (23/2) lalu, setelah Reza Fahd Adrian beserta istri Anggi Okta Wiranti datang ke Kota Malang.

Kasatreskrim Kompol Tinton Yudha Riambodo dalam konferensi pers di lobi depan Mapolresta Malang Kota, Kamis (24/2) kemarin mengatakan, dalam pemeriksaan keduanya masih berstatus sebagai saksi.

“Keduanya sangat kooperatif dengan berkenan datang ke Polresta Malang Kota. Mereka sudah diperiksa dan menyampaikan kronologinya kepada penyidik,” ungkap Tinton.

Sementara itu, menanggapi adanya somasi yang dilayangkan pihak Toko Lai-Lai, dirinya menyampaikan tidak bisa berbicara banyak. Pasalnya hal tersebut ranahnya sudah merupakan kasus perdata.

“Jadi kami di sini hanya menangani masalah pidananya. Untuk permohonan ganti rugi dan somasi tersebut dari pihak pengadilan mungkin bisa menyelesaikan,” lanjutnya.

Tinton mengatakan untuk saat ini Reza Fahd Adrian bersama sang istri, masih diadukan telah melanggar pasal 93 UU RI nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan. Reza beserta istri terancam hukuman pidana penjaran maksimal satu tahun, dengan denda maksimal Rp 100 juta.

Sementara itu Reza Fahd Adrian menyampaikan permohonan maafnya kepada seluruh masyarakat Indonesia umumnya. Serta masyarakat Kota Malang dan Malang Raya khususnya.

“Di sini saya Reza Fahd Adrian bersama istri, berterima kasih sebesar-besarnya kepada Polresta Malang Kota yang sudah memfasilitasi konferensi pers ini. Kami berterima kasih dan kami akan berkoordinasi untuk bekerjasama memenuhi pemeriksaan dengan sangat kooperatif,” ujarnya.

Dirinya juga meminta maaf dan memohon ampun sebesar-besarnya kepada Toko Lai Lai. Hal tersebut usai viralnya Toko Lai-Lai, karena unggahan dari Reza di akun media sosial Facebook miliknya dan membuat kegaduhan.

“Saya sekali lagi minta maaf yang sebesar-besarnya. Semoga ini menjadi pembelajaran untuk saya, untuk lebih bijak dalam bermedia sosial kedepannya. Saya menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi. Semoga Toko Lai-Lai dan UMKM yang ada di dalamnya terus maju dan sukses untuk ke depannya,” lanjutnya dalam konferensi pers tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, viral di media sosial Facebook sebuah unggahan dari Reza Fahd Adrian. Unggahan tersebut menunjukkan tulisan bahwa dirinya ingin bermain di Kota Malang dan Kota Batu, setelah ditolak naik Kapal Fery menuju ke Bali.

Penolakan tersebut lantaran, istri korban diketahui positid Covid-19 dan tidak bisa melanjutkan perjalanan. Unggahan tersebut langsung membuat heboh masyarakat. Khususnya saat terduga pelaku ini sedang mengunjungi Toko Lai-Lai yang di Kota Malang.(rex/agp)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img