LPG Non Subsidi Naik, Konsumen Mengeluh
MALANG POSCO MEDIA- Belum selesai urusan minyak goreng, kini giliran gas LPG non subsidi naik. Rata-rata kenaikan harganya sekitar 13 hingga 14 persen. Ini kebijakan nasional.
Kenaikan LPG non subsidi terpantau di Malang Raya. Di Kota Malang contohnya, salah satu distributor LPG, PT Gading Mas Indah sudah menaikan harga gas LPG non subsidi. Persinya sejak diberlakukan pemerintah pusat pada 27 Februari lalu.
“Yang 12 kilogram dari Rp 163 ribu naik Rp 187 ribu. Yang ukuran 5,5 kilogram dari Rp 76 ribu jadi Rp 88 ribu. Naik sejak Minggu (27/2),” tegas Bagian Pemasaran PT Gading Mas Indah Maret Sri Kusnandar saat ditemui, Senin (28/2) kemarin.
Menurutnya banyak pelanggan PT Gading Mas Indah mengeluh soal kenaikan harga tersebut. Beberapa pelanggannya yang banyak mengeluh memang merupakan produsen atau pengusaha. Seperti pengusaha roti, kuliner, pengelola restoran hingga pengelola hotel.
Dikatakan Maret, pelanggan sempat protes dan mempertanyakan alasan harga gas langganan naik cukup signifikan. “Banyak yang protes ke agen. Kalau kami ini kan hanya menyuplai saja harga sudah dari sananya naik,” jelas Maret.
Pantauan di tempat lain pula terjadi hal yang sama. Salah satunya di PT Mason Naraji, perusahaan agen gas LPG non subsidi di kawasan Jalan Industri Timur Kecamatan Blimbing. Di sini, harga gas LPG 5,5 kilogram Rp 88 ribu.
Menanggapi hal ini Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang M Sailendra ST MM mengatakan segera melakukan koordinasi. Dijelaskannya kenaikan harga gas LPG non subsidi memang baru diberlakukan pemerintah pusat pada 27 Februari.
“Iya akan segera kita pantau di lapangan. Dan akan koordinasi juga dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jatim),” tegas Sailendra.
Ia mengatakan untuk memastikan ketersediaan stok aman, dan tidak ada penumpukan atau penimbunan pihaknya mengambil langkah. Yakni mengatur jadwal pengawasan.
Sementara itu untuk gas LPG subsidi, 3 kilogram harganya masih tetap tidak ada perubahan. Yakni HET (Harg Eceran Tertinggi) sebear Rp 18.500,00.
“Untuk stok kuota volume LPG tabung 3 kilogram di tahun 2022 ini masih aman. Kita dapat kuota volume sampai 35.518 MT. Dan masih aman,” jelas Sailendra.
Di Kabupaten Malang, kini harga LPG non subsidi ukuran 5,5 kilogram yang umumnya dijual dengan harga Rp 80 ribu sampai Rp 83 ribu, mulai kemarin harganya Rp 90 ribu sampai Rp 95 ribu. Begitu juga dengan ukuran 12 kilogram. Sebelumnya para pedagang menjual LPG ukuran tersebut dengan harga Rp 177 ribu sampai Rp 185 ribu. Sementara mulai kemarin sejumlah pedagang menjual dengan harga Rp 190 hingga Rp 195 ribu.
Ratna Dewi salah satu pedagang di wilayah Kecamatan Pakis mengaku menaikkan harga LPG non subsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram setelah mendapatkan informasi dari agen. “Agen kami di wilayah Bunut Wetan. Katanya ada kenaikan harga untuk LPG ukuran 5.5 kilogram dan 12 kilogram. Sehingga kami pun mengikuti,’’ katanya.
Ratna menyebutkan untuk LPG ukuran 5,5 kilogram dia menjual Rp 95 ribu. Sedangkan ukuran 12 kilogram harga Rp 193 ribu.
Ia mengaku beberapa warga sempat bertanya kenaikan yang cukup signifikan tersebut. “Kalau yang bertanya ya ada. Tapi ya saya jawab, kenaikan harga ini berlaku di seluruh Indonesia,’’ urainya.
Menurut dia sebenarnya warga lebih memilih menggunakan LPG ukuran 3 kilogram. Harga LPG subsidi ukuran 3 kilogram dikatakan Ratna tidak ada perubahan. Tetap Rp 19 ribu.
Sementara itu Sofyan Effendi salah satu pedagang LPG di wilayah Pakisaji juga mengatakan pihaknya menaikkan harga LPG non subsidi untuk ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Pria yang akrab disapa Pepeng ini menaikkan harga LPG non subsidi setelah melihat berita di televisi.
Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto langsung memerintahkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan melakukan pengawasan terhadap distributor maupun agen LPG yang ada di Kabupaten Malang.
“Tadi kami sudah minta Disperindag melakukan pengawasan langsung ke agen-agen LPG maupun distributor. Mereka wajib melakukan pendataan distribusi LPG setiap ukurannya. Harus jelas. Karena jangan sampai kenaikan LPG non subsidi ini ada yang memanfaatkan, sehingga mempengaruhi ketersediaan LPG yang subsidi yang 3 kilogram,’’ jelas Didik.
Kepada para agen, ia mengimbau untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Dia mengatakan, pemerintah siap melakukan pengawasan secara ketat.
Upaya lain ditambahkan Didik, berkomunikasi dengan Pertamina. Komunikasi ini terkait penggunaan gas bumi sebagai sumber energi. “Gas bumi ada di Pasuruan, dikelola Pertamina. Kami akan berkomunikasi dengan Pertamina. Kalaupun kami harus menyiapkan infrastrukturnya, maka kami pun siap,” kata mantan Ketua DPRD Kabupaten Malang ini.
Begitu juga di Kota Batu. Pengawas SPBU Dipenogoro Jaya Roni yang menyuplay dari PT Trias Manggala menjelaskan ukuran LPG non subsidi yang mengalami kenaikan harga mulai dari yang 5 kilogram dan 12 kilogram. “Untuk yang 5 kilo non subsidi ada kenaikan Rp 12 ribu, yang sebelumnya Rp 76 ribu menjadi Rp 88 ribu. Sedangkan ukuran 12 kilo kenaikannnya hingga Rp 24 ribu, dua kali lipat dibanding yang 5 kilo. Sebelumnya di harga Rp 163 ribu menjadi Rp 187 ribu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan stok ketersediaan gas LPG non subsidi tidak mengalami kelangkaan. Lantaran pihaknya selalu melakukan pengecekan secara berkala agar tidak kehabisan stok.
“Tapi untuk gas LPG subsidi tidak ada kenaikan, harga masih tetap Rp 14.500 per kilogram. Serta stok gas LPG subsidi juga tidak mengalami kelangkaan,” imbuhnya.
Namun, pihaknya tidak sedikit mendapat keluhan dari customer, terutama dari sektor industri. Seperti pabrik, restoran dan hotel. “Ada beberapa customer yang mengeluh kepada agen-agen, padahal kami hanya suplai dan harga tersebut sesuai yang ditetapkan dari pusat,” pungkasnya. (ica/ira/ran/van)