MALANG POSCO MEDIA, MALANG-Proses penyelamatan cagar budaya Situs Srigading Lawang oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur terhenti. Ekskavasi yang dibiayai pihak ketiga LPM Kaloka Malang belum bisa dilanjutkan. Salah satu alasannya karena kondisi cuaca yang tidak memungkinkan.
Curah hujan yang meningkat dikhawatirkan berpengaruh pada ekskavasi yang tidak maksimal. Sehingga BPCB Jatim memilih menunda ekskavasi tahap tiga. Apalagi perkiraan BMKG curah hujan masih tergolong tinggi dalam beberapa hari ke depan.
“Dari keterangan BMKG memperkirakan hujan intensitas cukup tinggi akan terjadi dalam seminggu ini. Jadi proses ekskavasi tidak bisa maksimal atau kurang efektif, maka kita tunda dulu,” ungkap Arkeolog BPCB Jawa Timur Wicaksono Dwi Nugroho, Selasa (1/3).
Jika dalam sepekan ke depan memungkinkan untuk melanjutkan ekskavasi tahap tiga, BPCB akan segera mempertimbangkan dengan pihak sponsor. Karena ekskavasi Situs Srigading memakan biaya yang tidak sedikit. Setiap tahap biaya yang dibutuhkan lebih dari Rp 50 juta.
Sementara, sejak dilakukan ekskavasi pada 7 Februari lalu, BPCB berhasil mengungkap keberadaan candi yang diketahui merupakan situs era Mataram kuno di abad kesepuluh. Bangunan candi diduga anjlok, dimana ketinggian aslinya diperkirakan 11 meter. Candi tersebut memiliki profil kaki dengan luas 8×8 meter dengan profil pondasi 10×10 meter.
Candi yang terbilang kecil itu, diketahui memiliki arca cukup banyak. Terbukti selama ekskavasi ada temuan tiga arca. Dua arca diduga sebagai penjaga candi yakni Nandiswara dan Mahakala, sementara satu arca lain ditemukan di sisi selatan yaitu Agastya.
Proses ekskavasi ini masih meninggalkan pekerjaan rumah untuk menemukan struktur baru yang diduga ada di sisi barat. Selain itu masih ada dua arca belum diketahui keberadaannya. Karenanya melancarkan ekskavasi, BPCB Jatim mendorong Pemkab Malang menyiapkan pembebasan lahan. Ini supaya lahan bisa digunakan sepenuhnya untuk proses penyelamatan cagar budaya.
“Ada lahan warga yang tanahnya terdampak ekskavasi, jadi butuh dukungan untuk itu. Dari awal terus dilakukan pendekatan dengan pemilik lahan. Saat ini masih diberikan kompensasi atas tanaman yang rusak terkena galian. Tetapi ke depan perlu kejelasan apakah sewa atau pembebasan,” urainya.
Wicaksono menjelaskan, nantinya ada proses pendaftaran situs sebagai warisan cagar budaya. Hal tersebut harus dilakukan Pemkab Malang segera setelah didapat perkiraan keluasan situs.
“Prosesnya tim pendaftar dari kabupaten mengisi form pendaftaran cagar budaya beserta data dukung lain yang dibutuhkan. Form itu nanti dinilai oleh tim ahli cagar budaya apakah layak sebagai cagar budaya. Bila layak maka form hasil penilaian akan diusulkan dan direkomendasikan ke Bupati untuk ditetapkan sebagai cagar budaya,” jelasnya.
Menanggapi kebutuhan support ekskavasi, Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto mengatakan Pemkab Malang akan mendukung kelangsungan penyelamatan cagar budaya. Menurutnya peninggalan sejarah harus menjadi perhatian untuk difungsikan sebagai edukasi.
“Nilai historis yang terpendam di sana mengenalkan ada peninggalan kebudayaan luar biasa Empu Sindok. Keberadaannya menjadi edukasi ke masyarakat, sehingga tidak boleh lupa dengan leluhur. Secara kebudayaan harus kita lindungi,” jelas Wabup. Ditanya mengenai pembebasan lahan, ia mengaku akan segera koordinasi dengan dinas terkait.
“Terkait dengan pembebasan lahan, harus bicara dengan cagar budaya dulu, mana yang bisa didukung pemerintah daerah agar tidak bergesekan penetapan hukumnya,” tambah Didik.(tyo/agp)