.
Thursday, December 12, 2024

Ketentuan dan Jarak Vaksin Booster Bagi Penyintas Covid-19

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media- Saat ini, vaksin ketiga alias booster sudah tersedia dan bisa didapatkan oleh seluruh masyarakat. Namun, jarak vaksin booster setelah positif COVID penting untuk diperhatikan. Hal itu karena penyintas COVID-19 tak bisa langsung divaksinasi.

Mengutip situs Indonesiabaik yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), jarak vaksin booster setelah positif COVID tergantung gejala yang muncul saat terinfeksi Corona.Artinya, jarak vaksin booster setelah positif COVID antara pasien yang bergejala ringan dan berat tentu berbeda.

Dilansir dari detikNews, Rabu (2/3), jarak vaksin booster setelah positif COVID bagi pasien gejala berat diberikan setelah 3 bulan sembuh. Sedangkan bagi pasien setelah positif Covid bergejala ringan/sedang diberikan setelah 1 bulan sembuh.

Vaksin ketiga atau booster dapat dilakukan secara homolog atau heterolog. Adapun vaksin yang diberikan adalah regimen vaksin COVID-19 yang tersedia di lapangan juga sudah mendapatkan EUA (Emergency Use Authorization) dari BPOM dan rekomendasi Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).

Dilansir dari situs Sehat Negeriku milik Kemenkes, pemerintah sudah menambah regimen vaksin booster, yakni vaksin Sinopharm. Saat ini, ada 6 jenis regimen vaksin booster yang digunakan di Indonesia, yaitu Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen (J&J), dan Sinopharm.

Pemberian dosis booster dapat menggunakan jenis vaksin yang sama degan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya (homolog). Selain itu, juga bisa menggunakan jenis vaksin berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya (heterolog).

Mengacu situs Sehat Negeriku milik Kemenkes, terdapat syarat kombinasi vaksin booster yang diberikan kepada masyarakat.

Vaksin Primer AstraZeneca: vaksin booster Moderna separuh dosis (0,25

Vaksin Primer AstraZeneca: vaksin booster Pfizer separuh dosis (0,15 ml)

Vaksin Primer AstraZeneca: vaksin booster AstraZeneca dosis penuh (0,5 ml)

Vaksin primer Pfizer: vaksin booster Pfizer dosis penuh (0,3 ml)

Vaksin primer Pfizer: vaksin booster Moderna separuh dosis (0,25 ml)

Vaksin primer Pfizer: vaksin booster AstraZeneca dosis penuh (0,5 ml)

Vaksin primer Moderna: vaksin booster Moderna separuh dosis (0,25 ml)

Vaksin primer Janssen (J&J): vaksin booster Moderna separuh dosis (0,25 ml)

Vaksin primer Sinopharm: vaksin booster Sinopharm dosis penuh (0,5 ml)

Untuk melakukan vaksinasi booster, calon penerima vaksin harus memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan, yaitu berusia 18 tahun ke atas, telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 3 bulan sebelumnya, menunjukan NIK pada KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi

Ibu hamil juga bisa mendapatkan vaksinasi booster dengan jenis vaksin Pfizer atau Moderna sesuai dengan aturan yang ditetapkan

(azl/imk/dtc/mg1)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img