.
Friday, November 22, 2024

Disemprit KPK, Dewan Bentuk Pansus Pasar Rakyat

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Permasalahan tiga pasar rakyat di Kota Malang yang dikerjasamakan  dengan pihak ketiga tidak kunjung selesai. Kondisi ini pun mendapat perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta Pemkot Malang untuk segera menyelesaikan kerjasama tiga pasar tersebut.

Ketiga pasar tersebut, Pasar Blimbing dengan PT KIS yang terkatung-katung pembangunannya belasan tahun, Pasar Gadang dengan PT Patra Berkah Itqoni yang sudah sempat membangun pasar tapi sudah tahunan juga mangkrak, dan Pasar Besar Malang dengan Matahari Department Store yang juga belum ada kejelasan revitalisasi pasar yang telah terbakar beberapa tahun lalu.

“Kapan hari saat Korsupgah KPK datang ke Malang memerintahkan Pemkot untuk segera menyelesaikan permasalahan tiga pasar. Karena berhubungan dengan banyak hal terutama potensi pendapatan hingga kerugian negara,” kata Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika kepada Malang Posco Media, kemarin.

Agar menjadi perhatian serius eksekutif dalam menyelesaikan permasalahan hukum tiga pasar tradisional itu, DPRD Kota Malang akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pasar. Karena hingga saat ini belum juga ada kepastian status dan hukum tiga pasar tersebut. Padahal, kondisi ketiga pasar itu sudah memprihatinkan.

 “Kami segera rapatkan untuk pembentukan Pansus Pasar ini. Kita harus mendorong Pemkot Malang menyelesaikan masalah hukum pasar-pasar yang bermasalah sejak lama ini,” tegas Made.

Dijelaskan Made, Pansus Pasar ini akan menunjuk anggota Komisi B dan digabung dengan lintas komisi lainnya yang berkaitan dengan tupoksi kebijakan pemerintah hingga masalah hukum hingga pembangunan.

Politisi PDI Perjuangan ini juga menegaskan bahwa pembentukan pansus dilakukan merujuk pada catatan tim Koruspgah (Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI yang datang belum lama ini ke Kota Malang.

“Berdasarkan hasil komunikasi dengan eksekutif Kota Malang, diakui memang ada kerugian potensi pemasukan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang dari ketiga pasar ini akibat berlarut-larutnya permasalahan hukum,” ungkapnya.

Ditambahkannya, kerugian itu berdasarkan dari penerimaan pajak yang berhenti, karena kondisi ketiga pasar tersebut saat ini terbengkalai usai tersandera perjanjian kerjasama.

Dicontohkannya seperti di Pasar Besar yang kondisi semakin mengkhwatirkan usai kebakaran hebat pada 2016 silam. Begitu juga di Pasar Blimbing yang belum ada kejelasan, meski sempat ada relokasi pedagang yang dilakukan. Sedangkan, Pemkot Malang belum berani melakukan pembangunan ataupun rehabilitasi, lantaran masih terikat perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga.

“Kehilangan potensi pendapatan kalau dihitung mereka yang punya hitungan. Potensinya sudah hampir 10 tahun itu. Nah, potensi pembayaran pajak efek dari ekonomi mandek juga ada hitungannya,” pungkas Made. (ica/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img