MALANG POSCO MEDIA, MALANG-Tongkat pimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang berpindah. Ir. Dr. Diah Yuliastuti, SH. MH resmi menggantikan Edi Handojo, SH. MH. Upacara serah terima jabatan (Sertijab) dilakukan bersamaan dengan 16 Kajari di Jawa Timur, Wakajati serta empat asisten Kejati Jatim, Rabu (9/3) kemarin.
“Betul, untuk jabatan baru sudah diemban Diah Yuliastuti. Sertijab dilakukan hari ini (kemarin, red) di Kejati,” singkat Edi Handojo dikonfirmasi, Rabu (9/3).
Sertijab tersebut berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-171/C/02/2022, yang ditandangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono. Pelaksanaan upacara pelantikan, pengambilan sumpah jabatan dan serah terima jabatan diselenggarakan di Kejati Jatim Ruang Sasana Adhyaksa. Sertijab dipimpin Kajati Mia Amiati.
Mia Amiati berpesan kepada para Kajari untuk segera melaksanakan tugas dan mencermati beberapa pokok penekanan tugas tambahan. Di antaranya mempelajari, identifikasi dan evaluasi kondisi serta situasi wilayah.
“Kendalikan dan monitor setiap perkembangan yang berpotensi menimbulkan ancaman, hambatan dan gangguan dalam pelaksanaan tugas. Jaga soliditas dan lakukan pembinaan seluruh jajaran di wilayah hukum serta pastikan pelaksanaan penegakan hukum tidak menimbulkan kegaduhan,” ujar Kajati.
Ia juga menekankan untuk mastikan seluruh personil di Kejari memiliki sensitifitas tinggi terhadap isu-isu penegakan hukum, khususnya yang menyangkut rakyat kecil.
Kejari harus mengawal penerapan pelaksanaan kebijakan Restorative Justice yang disandarkan pada nilai-nilai kearifan lokal, sehingga terbentuk iklim harmonis dan saling melengkapi antara hukum nasional dan hukum adat. Berperan aktif dalam mensukseskan agenda pembangunan nasional serta pemulihan ekonomi nasional.
“Hukum hadir bukan hanya untuk melakukan penindakan tetapi juga untuk mengedukasi setiap orang guna menghindarkan dari perbuatan melawan hukum itu sendiri,” tukas Ami.
Sementara, Edi Handojo mengemban tugas baru sebagai Asisten Pengawas di Kejati Jawa Timur. Sedangkan Diah Yuliastuti sebelumnya bertugas sebagai Kepala Subdirektorat Pra Penuntutan pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Kemananan Negara dan Ketertiban Umum, Jaksa Agung Muda Tipidum Kejagung RI.
Kejari Kabupaten Malang, selama dipimpin Edi Handojo, berhasil menangani beberapa kasus tindak pidana yang menjadi perhatian masyarakat. Salah satunyamenahan kepala desa yang terjerat penyalahgunaan dana desa. Termasuk berhasil mengusut tuntas kasus korupsi dana kapitasi Ponkesdes. Kejari juga menangkap buron delapan tahun kasus korupsi yakni mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Malang sejak 2004.
Kasus Fenomenal lain yang juga ditangani Kejari Kabupaten Malang yakni video hoaks penembakan Gus Idris yang viral di media sosial karena video tersebut juga meresahkan masyarakat Kabupaten Malang. Pada November 2021, Kejari Kabupaten Malang menahan Gus Idris. Kasus video hoaks tersebut dilaporkan oleh beberapa elemen masyarakat termasuk kalangan Nahdlatul Ulama.(tyo/agp)